Home / Topics / Finance & Tax / PMK 13 Terbit, Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Perumahan 2025
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Albert Yosua Matatula.
PMK 13 Terbit, Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Perumahan 2025
February 17, 2025 at 9:37 am-
-
Up::0(Jakarta) Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, yang melanjutkan program serupa di tahun-tahun sebelumnya. βAgar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025,β ungkap kutipan pertimbangan PMK 13/2025 yang dikutip pada Rabu (12/02).Dalam Beleid tersebut, insentif PPN DTP diberikan kepada rumah tapak dan rusun yang memenuhi lima syarat utama. Syarat tersebut antara lain, harga jual maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR atau Tapera, diserahkan pertama kali oleh pengusaha kena pajak (PKP), serta telah memiliki berita acara serah terima (BAST) antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.PPN DTP yang diberikan memiliki batas pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga jual rumah. Insentif ini diberikan dalam dua periode. Pada periode pertama, 1 Januari hingga 30 Juni 2025, PPN DTP ditanggung sepenuhnya atau 100 % dari bagian DPP hingga Rp 2 miliar. Sedangkan pada periode kedua, 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50 % dari PPN terutang pada bagian DPP yang sama.Setiap individu hanya berhak mendapatkan insentif PPN DTP untuk satu unit rumah atau satu satuan rusun. Selain itu, rumah yang telah mendapatkan insentif ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak diterima. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan benar-benar digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan rumah pertama.Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor properti tetap bergairah dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat yang berencana membeli rumah pada 2025 diimbau untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP secara optimal. (Rp)
-
Viewing 0 reply threads
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
Berdasarkan kata kunci dari thread:
pmk
terbit
pemerintah
tetapkan
insentif
ppn
dtp
perumahan
1/1
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦13 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terbit pemerintah dtp 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦10 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah insentif
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦15 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah insentif 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk terbit pemerintah 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanβ¦9 Dec 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:terbit pemerintah tetapkan insentif ppn dtp
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaβ¦24 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:ppn 2025
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!π¬ Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggungβ¦7 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah insentif dtp 2025
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 β Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)β¦3 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk ppn 2025