Home / Topics / Finance & Tax / PMK 36 Terbit, Pemerintah Beri Insentif PPN 6 % Pada Tiket Pesawat Hingga Akhir
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
PMK 36 Terbit, Pemerintah Beri Insentif PPN 6 % Pada Tiket Pesawat Hingga Akhir
June 15, 2025 at 6:32 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Pemerintah Indonesia meluncurkan lima paket stimulus kebijakan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II 2025 tetap di kisaran 5 % serta memperkuat stabilitas ekonomi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, dan Kepala BPS turut memberikan keterangan pers terkait kebijakan ini.
Lima paket stimulus tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu bentuk konkret dari paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 % untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025, yang mulai berlaku pada 4 Juni 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 430 miliar untuk kebijakan ini. Melalui insentif tersebut, masyarakat hanya membayar 5 % PPN dari tarif normal 11 %, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Kebijakan ini berlaku untuk periode pembelian dan penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. “Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip pada Selasa (10/06).
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong mobilitas masyarakat selama periode liburan tengah tahun. Peningkatan aktivitas masyarakat ini juga diharapkan memberikan efek positif terhadap sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri. (Rp)
-
Wah ini kabar bagus banget, apalagi buat yang mau liburan pas sekolah anak-anak lagi libur. Lumayan ya, diskon PPN bisa bikin harga tiket pesawat jadi lebih terjangkau. Semoga aja benar-benar jalan dan gak ribet pas beli tiketnya.
-
Iya, Lia, semoga insentifnya benar-benar terasa manfaatnya ya, terutama buat keluarga yang pengen liburan tapi pengeluaran lagi ketat. Kadang memang kebijakan kayak gini yang simpel tapi berdampak langsung bisa bantu banget.
Menurut kamu, selain tiket pesawat, sektor atau layanan apa lagi yang kira-kira perlu dapat stimulus supaya ekonomi dan mobilitas masyarakat makin terbantu?
-
-
Bener banget, Albert. Stimulus yang langsung ke kantong rakyat itu terasa nyata manfaatnya. Selain tiket pesawat, menurutku transportasi antarkota kayak kereta dan bus juga perlu dapet perhatian. Banyak keluarga yang masih mengandalkan moda itu buat mudik atau liburan hemat.
🎒 Sektor pariwisata lokal juga penting lho misalnya, diskon tiket masuk tempat wisata, penginapan ramah keluarga, atau paket wisata edukatif. Biar liburan nggak cuma healing, tapi juga ngasih pengalaman positif ke anak-anak.
📣 Kalau teman-teman punya ide atau pengalaman soal insentif sederhana tapi berdampak, share di sini dong. Siapa tahu bisa jadi masukan kebijakan juga!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terbit pemerintah beri hingga akhir
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah beri insentif hingga akhir
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:beri ppn
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:beri hingga
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah hingga akhir
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah beri hingga akhir
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah insentif akhir
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk terbit pemerintah beri akhir
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah beri hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terbit pemerintah insentif ppn tiket pesawat
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:beri ppn hingga
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pemerintah beri insentif akhir
