Home / Topics / Finance & Tax / PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Andry setyoso.
PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
May 31, 2025 at 5:43 pm-
-
Up::1
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
==
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
-
Terkait pertanyaannya:
1. DPP Nilai Lain untuk PPN:
Benar sekali, penggunaan DPP Nilai Lain (dalam hal ini 11/12 dari nilai penggantian) hanya berlaku untuk keperluan perhitungan PPN, sesuai dengan ketentuan PMK 121/PMK.03/2015 jo. PER-03/PJ/2022.2. PPh 23 atas Jasa:
Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dasar pengenaan pajaknya tetap mengacu pada jumlah bruto atas imbalan jasa sebelum PPN, atau dengan kata lain — dari Harga Jasa, bukan dari DPP Nilai Lain.Jadi jika dalam invoice tertulis:
• Harga Jasa: Rp13.513.514
• PPN (11/12 x Harga Jasa): Rp1.486.486
• Total: Rp15.000.000Maka seharusnya pemotongan PPh 23 = 2% x Rp13.513.514 = Rp270.270
Jika bendahara memotong 2% dari DPP Nilai Lain (Rp12.387.387), maka itu memang kurang tepat karena DPP Nilai Lain hanya digunakan untuk perhitungan PPN, bukan untuk dasar pemotongan PPh 23.
3. Soal Koreksi atau Laporan ke DJP:
Saran saya:
• Jika memungkinkan, komunikasikan kembali ke bendahara instansi terkait, dan bawa dasar hukum bahwa pemotongan PPh 23 seharusnya dari jumlah bruto jasa.
• Namun bila sudah dipotong dan disetor, serta selisihnya tidak terlalu signifikan, kemungkinan besar DJP tidak akan mempermasalahkan sepanjang laporan SPT dan faktur sesuai.
• Tetapi jika Anda merasa perlu klarifikasi resmi, boleh juga konsultasi langsung atau buat permintaan tertulis ke KPP tempat PT. A terdaftar.Dasar hukum yang bisa dirujuk:
• PPh Pasal 23
• PER-16/PJ/2016 (tentang pedoman umum pemotongan PPh 23)
• PMK 121/PMK.03/2015 (untuk DPP Nilai Lain PPN)Semoga membantu ya 🙏
-
klo Albert yang jawab sudah pasti bener coz dia pakarnya… hehehehe
-
Haha, terima kasih, Lia! Senang bisa bantu. Tapi, soal ini memang penting banget buat dipahami agar nggak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Terkadang, detail seperti ini bisa bikin bingung, apalagi saat ada perbedaan interpretasi di lapangan.
Kalau ada yang masih belum jelas atau kalau ada teman-teman lain yang punya pengalaman serupa, jangan ragu untuk sharing ya! Saling bantu supaya kita lebih paham soal pajak dan transaksi bisnis seperti ini.
Buat Andry, semoga jawaban saya tadi membantu. Kalau masih ada yang perlu ditanyakan atau ingin diskusi lebih lanjut, feel free untuk ngobrol lagi! 🙏
-
-
Terimakasih informasi nya kak albert setelah diskusi dengan kasda instansi tersebut benar mereka yang salah input
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph nilai lain
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph lain
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ppn pph lain
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lain
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lain
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph nilai lain
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:nilai lain
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lain
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph nilai lain
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn pph lain
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn lain
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph nilai
