Home / Topics / Finance & Tax / PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 minutes ago by
Albert Yosua.
PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
May 31, 2025 at 5:43 pm-
-
1 replies
16 views
Up::1Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
==
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
-
Albert Yosua
ParticipantLegend
4 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
1 replies
16 views
June 2, 2025 at 8:44 amTerkait pertanyaannya:
1. DPP Nilai Lain untuk PPN:
Benar sekali, penggunaan DPP Nilai Lain (dalam hal ini 11/12 dari nilai penggantian) hanya berlaku untuk keperluan perhitungan PPN, sesuai dengan ketentuan PMK 121/PMK.03/2015 jo. PER-03/PJ/2022.2. PPh 23 atas Jasa:
Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dasar pengenaan pajaknya tetap mengacu pada jumlah bruto atas imbalan jasa sebelum PPN, atau dengan kata lain — dari Harga Jasa, bukan dari DPP Nilai Lain.Jadi jika dalam invoice tertulis:
• Harga Jasa: Rp13.513.514
• PPN (11/12 x Harga Jasa): Rp1.486.486
• Total: Rp15.000.000Maka seharusnya pemotongan PPh 23 = 2% x Rp13.513.514 = Rp270.270
Jika bendahara memotong 2% dari DPP Nilai Lain (Rp12.387.387), maka itu memang kurang tepat karena DPP Nilai Lain hanya digunakan untuk perhitungan PPN, bukan untuk dasar pemotongan PPh 23.
3. Soal Koreksi atau Laporan ke DJP:
Saran saya:
• Jika memungkinkan, komunikasikan kembali ke bendahara instansi terkait, dan bawa dasar hukum bahwa pemotongan PPh 23 seharusnya dari jumlah bruto jasa.
• Namun bila sudah dipotong dan disetor, serta selisihnya tidak terlalu signifikan, kemungkinan besar DJP tidak akan mempermasalahkan sepanjang laporan SPT dan faktur sesuai.
• Tetapi jika Anda merasa perlu klarifikasi resmi, boleh juga konsultasi langsung atau buat permintaan tertulis ke KPP tempat PT. A terdaftar.Dasar hukum yang bisa dirujuk:
• PPh Pasal 23
• PER-16/PJ/2016 (tentang pedoman umum pemotongan PPh 23)
• PMK 121/PMK.03/2015 (untuk DPP Nilai Lain PPN)Semoga membantu ya 🙏
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 552
- #2 Albert YosuaPoints: 532
- #3 LiaPoints: 265
- #4 Linda ElianaPoints: 176
- #5 QubeelPoints: 134
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax