Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Respons Outlook Negatif dari Fitch: Setoran Pajak dan Ekonomi Tumbuh, Kok!
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Purbaya Respons Outlook Negatif dari Fitch: Setoran Pajak dan Ekonomi Tumbuh, Kok!
April 21, 2026 at 1:25 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons pengumuman terbaru Fitch dengan menjelaskan bahwa Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang baik dan penerimaan pajak yang positif. Pemerintah pun berkomitmen menjaga stabilitas makro dan fiskal.
Hal tersebut disampaikan Purbaya usai Fitch Ratings merevisi prospek atau outlook atas Long-Term Foreign-Currency Issuer Default Rating (IDR) Indonesia menjadi Negatif, dari sebelumnya Stabil. Namun, Fitch tetap mempertahankan peringkat utang Indonesia di level ‘BBB’.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas makroekonomi, melanjutkan disiplin fiskal, serta memperbaiki iklim usaha usai Kementerian Keuangan pun memaparkan sejumlah perbaikan indikator ekonomi: setelah mencatatkan pertumbuhan 5,39% pada triwulan IV 2025, berbagai indikator awal 2026, seperti indeks kepercayaan konsumen, Purchasing Manager’s Index (PMI), konsumsi listrik bisnis dan industri, hingga penjualan kendaraan, terus menunjukkan momentum perbaikan. Kinerja APBN juga diklaim mencatatkan perbaikan signifikan. “
Pendapatan negara di awal tahun 2026 menunjukkan kinerja yang sangat baik, Januari tumbuh 9,5% YoY [year on year] dan Februari tumbuh 12,8% YoY,” jelas Purbaya, Rabu (4/3/2026).
Pertumbuhan tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan pajak yang naik 30,7% (YoY) pada bulan Januari dan 30,4% (YoY) pada Februari. Di sisi lain, akselerasi belanja negara juga tumbuh signifikan, yaitu mencapai 25,7% (YoY) pada Januari dan melompat 41,9% (YoY) pada Februari 2025.
Percepatan belanja dan pemberian stimulus ekonomi ini diklaim dilakukan secara terukur demi mempertahankan momentum pertumbuhan yang tengah menanjak, dengan tetap menjaga kesehatan APBN dan disiplin fiskal.
Tata Kelola Danantara
Terkait pengelolaan dana investasi di luar APBN, pemerintah memastikan kolaborasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan semakin diperkuat sebagai mesin pertumbuhan baru. Investasi strategis yang dikelola Danantara akan tetap berfokus pada perolehan profit yang berkelanjutan dan upaya mengungkit investasi swasta bernilai tambah tinggi.
Tata kelola dan operasional Danantara dijanjikan akan terus dijaga kredibilitasnya dengan risiko yang terukur, sehingga diharapkan menjadikan instrumen investasi strategis yang kredibel, terkelola dengan baik, serta tetap selaras dengan upaya menjaga stabilitas makrofiskal dalam jangka panjang.
Ke depan, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus menjadikan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter sebagai prioritas utama untuk menjaga kepercayaan pasar.
Sorotan Fitch
Dalam rilisnya, Fitch memang mewanti-wanti terkait perkembangan defisit APBN hingga Danantara, sehingga menurun rating Long-Term Foreign-Currency IDR Indonesia menjadi negatif.
“Peringkat ini tertahan oleh penerimaan negara yang lemah, tingginya biaya pembayaran utang, serta sejumlah faktor struktural yang tertinggal seperti indikator tata kelola dibandingkan dengan negara-negara lain yang berada pada peringkat ‘BBB’,” tulis Fitch dalam pernyataan resminya, Rabu (4/3/2026).
Fokus pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% dan peningkatan belanja sosial berisiko dinilai memicu pelonggaran kebijakan fiskal dan moneter secara substansial. Peningkatan risiko ini terindikasi dari masuknya rencana revisi Undang-Undang Keuangan Negara ke dalam prioritas legislasi 2026.
Dari sisi postur APBN, Fitch memproyeksikan defisit fiskal akan menembus 2,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026, lebih tinggi dari target pemerintah yang dipatok di angka 2,7%.
Tingginya belanja sosial, termasuk program makan bergizi gratis yang menelan porsi 1,3% dari PDB untuk periode 2025—2029, menjadi motor penggerak utama beban pengeluaran. Rencana pemerintah untuk mengakselerasi belanja pada semester I/2026 juga dinilai dapat menambah risiko pelebaran defisit.
Pada saat yang sama, kinerja penerimaan justru tertekan. Fitch memproyeksikan rasio pendapatan negara hanya akan mencapai rata-rata 13,3% dari PDB selama periode 2026—2027, jauh tertinggal dari median negara peers di kategori ‘BBB’ yang berada di level 25,5%.
Ruang fiskal ini makin menyempit akibat lesunya pengumpulan pajak, pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%, besarnya restitusi pajak, serta pengalihan permanen dividen BUMN yang setara 0,4% dari PDB kepada Danantara.
Kehadiran Danantara turut memberikan catatan risiko tersendiri. Lembaga tersebut ini berencana menyuntikkan dana sebesar US$26 miliar (1,7% dari PDB) pada 2026 untuk proyek-proyek hilirisasi di sektor mineral, energi, pangan, dan pertanian.
Kendati demikian, Fitch menilai bahwa masih terdapat ketidakpastian apakah mandat Danantara kelak akan meluas mencakup aktivitas kuasi-fiskal melalui skema investasi berbasis utang (leverage) untuk menyokong program pemerintah. Jika terjadi maka berpotensi mereduksi transparansi fiskal dan memicu risiko kewajiban kontinjensi (contingent liability) bagi negara.
Dari ranah moneter, arah kebijakan Bank Indonesia (BI) diprediksi akan makin kompleks. Saat ini BI mempertahankan suku bunga acuan di 4,75% sejak September 2025 guna memprioritaskan stabilitas nilai tukar rupiah.
Ke depan, BI diperkirakan akan memangkas suku bunga acuan sebanyak dua kali menjadi 4,25% pada akhir 2026. Akan tetapi, sikap kebijakan yang lebih dovish ditambah potensi perluasan mandat bank sentral untuk mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, dapat menyulitkan BI dalam memenuhi objektif intinya yakni mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan arus modal keluar.
Meski prospek investasi diturunkan, afirmasi peringkat di level ‘BBB’ didukung oleh ketahanan fundamental, terutama rekam jejak Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Fitch memproyeksikan rasio utang pemerintah secara umum hanya akan naik moderat ke level 41% dari PDB pada 2026, masih sangat terjaga di bawah proyeksi median negara ‘BBB’ sebesar 57,3%.
Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diramal tetap tangguh di kisaran 5,0% pada periode 2026-2027, dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan median peers ‘BBB’ yang tercatat 2,5%. Meskipun demikian, Fitch meyakini bahwa target pertumbuhan 8% pada 2029 akan sulit direalisasikan tanpa eksekusi reformasi struktural yang signifikan.
-
Di sisi lain,
target pertumbuhan 8% masih berdiri gagah,
kayak resolusi tahun baru:
“Mulai besok aku berubah.” -
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya pajak ekonomi
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:setoran pajak ekonomi tumbuh
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya pajak ekonomi
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak tumbuh
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ekonomi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:purbaya pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:respons setoran pajak ekonomi