Home / Topics / Finance & Tax / Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 4 days ago by Albert yosua.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen
November 15, 2024 at 9:58 am-
-
1 repliesUp::2
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025. Adapun rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah tercantum di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (𝙐𝙐 𝙃𝙋𝙋) 𝙉𝙤. 7 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 2021 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙡 7 𝙖𝙮𝙖𝙩 (1).
Meskipun sempat banyak pemberitaan dan wacana bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diundur seiring dgn bergantinya pemerintahan yang baru. Dimana kenaikan PPN ini berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa di pasar. Sebagai pembeli, tentunya masyarakat yang dibebankan dengan harga barang dan jasa yang lebih mahal. Pada akhirnya, kondisi tsb bisa membuat daya beli masyarakat menurun, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.
Namun, penundaan kenaikan PPN di atas sepertinya tidak akan terjadi, artinya PPN akan tetep naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Hal ini terindikasi dari contoh perhitungan PPN pada lampiran PMK No 81/2024 yang mengatur implementasi coretax system yang juga akan diimplementasikan pada awal Januari 2025, 𝙙𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙋𝙈𝙆 𝙤𝙢𝙣𝙞𝙗𝙪𝙨 𝙞𝙣𝙞 𝙨𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙝𝙞𝙩𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙧𝙞𝙛 𝙋𝙋𝙉 12%.
Hal ini masih “𝙖𝙨𝙪𝙢𝙨𝙞” dari pendapat pribadi ya rekan, kita tunggu saja nanti implementasi aktual nya seperti apa pada tahun 2025, sembari memberikan inputan ke internal perusahaan tentang adanya perubahan tarif PPN ini yang tentu akan berdampak pada penyesuaian sistem pembuatan invoice dan administrasi perpajakan tentunya.
-
Albert yosuaParticipant
Rockstar
4 Requirements
- Log in to website 25 times
- Reply to a topic 7 times
- Create a new topic 5 times
- Watch any video 2 times
1 repliesDecember 2, 2024 at 5:29 pmTerima kasih atas pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Topik ini memang sangat relevan karena dampaknya langsung terasa di masyarakat dan dunia usaha.
Seperti yang dijelaskan, kenaikan tarif PPN ini tentu akan meningkatkan harga barang dan jasa yang berimbas pada daya beli masyarakat, terutama kalangan kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan kebijakan ini dengan upaya melindungi daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kenaikan tarif PPN juga membawa tantangan bagi dunia usaha, terutama dalam hal penyesuaian sistem dan administrasi perpajakan. Perusahaan harus segera mengupdate sistem pembuatan invoice dan prosedur perpajakan mereka, agar tidak terjadi kesalahan perhitungan dan keterlambatan dalam pelaporan pajak. Saya setuju bahwa penting untuk memberikan informasi internal kepada tim terkait, sehingga perubahan ini dapat diantisipasi dengan baik.
Namun, meskipun banyak wacana dan potensi penundaan, tampaknya implementasi PPN 12% tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan mempersiapkan perubahan sistem perpajakan yang akan datang.
Sekali lagi, terima kasih atas diskusinya! Semoga perusahaan dan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Ujang RahmatPoints: 66
- #2 DICKY IBROHIMPoints: 43
- #3 LiaPoints: 32
- #4 Atoorin AdminPoints: 31
- #5 Annisa FadhilahPoints: 29
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax
- Apakah Customer Service (CS) Bisa Dijadikan Sales Juga?23 August 2024 | Marketing & Sales
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Apa kata AI tentang Manfaat Koperasi Karyawan?19 September 2024 | General