Home / Topics / Finance & Tax / Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen
November 15, 2024 at 9:58 am-
-
Up::3
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025. Adapun rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah tercantum di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (đđ đđđ) đđ¤. 7 đŠđđđĒđŖ 2021 đĨđđđ đĨđđ¨đđĄ 7 đđŽđđŠ (1).
Meskipun sempat banyak pemberitaan dan wacana bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diundur seiring dgn bergantinya pemerintahan yang baru. Dimana kenaikan PPN ini berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa di pasar. Sebagai pembeli, tentunya masyarakat yang dibebankan dengan harga barang dan jasa yang lebih mahal. Pada akhirnya, kondisi tsb bisa membuat daya beli masyarakat menurun, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.
Namun, penundaan kenaikan PPN di atas sepertinya tidak akan terjadi, artinya PPN akan tetep naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Hal ini terindikasi dari contoh perhitungan PPN pada lampiran PMK No 81/2024 yang mengatur implementasi coretax system yang juga akan diimplementasikan pada awal Januari 2025, đđđĸđđŖđ đĨđđđ đđđ đ¤đĸđŖđđđĒđ¨ đđŖđ đ¨đđĸđĒđĄđđ¨đ đĨđđŖđđđđŠđĒđŖđđđŖđŖđŽđ đ¨đĒđđđ đĸđđŖđđđĒđŖđđ đđŖ đŠđđ§đđ đđđ 12%.
Hal ini masih “đđ¨đĒđĸđ¨đ” dari pendapat pribadi ya rekan, kita tunggu saja nanti implementasi aktual nya seperti apa pada tahun 2025, sembari memberikan inputan ke internal perusahaan tentang adanya perubahan tarif PPN ini yang tentu akan berdampak pada penyesuaian sistem pembuatan invoice dan administrasi perpajakan tentunya.
-
Terima kasih atas pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Topik ini memang sangat relevan karena dampaknya langsung terasa di masyarakat dan dunia usaha.
Seperti yang dijelaskan, kenaikan tarif PPN ini tentu akan meningkatkan harga barang dan jasa yang berimbas pada daya beli masyarakat, terutama kalangan kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan kebijakan ini dengan upaya melindungi daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kenaikan tarif PPN juga membawa tantangan bagi dunia usaha, terutama dalam hal penyesuaian sistem dan administrasi perpajakan. Perusahaan harus segera mengupdate sistem pembuatan invoice dan prosedur perpajakan mereka, agar tidak terjadi kesalahan perhitungan dan keterlambatan dalam pelaporan pajak. Saya setuju bahwa penting untuk memberikan informasi internal kepada tim terkait, sehingga perubahan ini dapat diantisipasi dengan baik.
Namun, meskipun banyak wacana dan potensi penundaan, tampaknya implementasi PPN 12% tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan mempersiapkan perubahan sistem perpajakan yang akan datang.
Sekali lagi, terima kasih atas diskusinya! Semoga perusahaan dan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menjadi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn menjadi
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn menjadi
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:rencana ppn menjadi
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:menjadi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:rencana menjadi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:kenaikan ppn menjadi
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:menjadi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:menjadi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:rencana menjadi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:rencana menjadi
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. RegulasiâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:rencana menjadi
