Home / Topics / Finance & Tax / Royalti wajib bayar pph?
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 4 months, 1 week ago by
Mochamad Giri Irawan.
Royalti wajib bayar pph?
September 27, 2024 at 3:05 pm-
-
Up::0
Halo! Saya ingin bertanya jika saya diberikan ijin untuk memperbanyak suatu produk dan kemudian akan saya jual (termasuk royalti, bukan?). Apakah pembayaran ijin ini dikenakan potongan pph 23? Jika iya berapa persen ya potongannya dan apa kode objek pajaknya? Terima kasih!
-
Singkatnya, pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, besaran tarif dan kode objek pajaknya sangat bergantung pada jenis izin yang Anda peroleh dan sifat dari produk yang akan diperbanyak.
Kapan PPh Pasal 23 Dikenakan?
PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran atas jasa tertentu, termasuk di antaranya:
Jasa teknik: Jika izin yang Anda peroleh terkait dengan penggunaan teknologi atau desain tertentu.
Jasa manajemen: Jika izin tersebut melibatkan pengelolaan atau pengawasan atas proses produksi.
Jasa konsultasi: Jika Anda mendapatkan konsultasi terkait proses produksi atau pemasaran produk tersebut.
Tarif PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 umumnya sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran. Namun, tarif ini dapat berbeda tergantung pada jenis jasa dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kode Objek Pajak
Kode objek pajak PPh Pasal 23 akan berbeda-beda tergantung pada jenis jasa yang diberikan. Anda dapat menemukan kode objek pajak yang sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
Jenis Izin: Jika izin yang Anda peroleh bersifat lisensi atau franchise, maka kemungkinan besar akan dikenakan PPh Pasal 23.
Sifat Produk: Jika produk yang akan diperbanyak merupakan produk yang dilindungi hak cipta atau paten, maka pembayaran royalti juga akan dikenakan PPh Pasal 23.
Perjanjian: Perjanjian antara Anda dan pemilik hak cipta atau paten akan mengatur secara detail mengenai besaran royalti dan kewajiban perpajakan.
Konsultasi Pajak: Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang konsultan pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai perlakuan pajak atas pembayaran izin memperbanyak produk dalam kasus Anda.
Contoh Kasus:Misalnya, Anda memperoleh izin untuk memproduksi suatu produk dengan membayar royalti sebesar Rp100.000.000. Jika izin tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik, maka Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
Kesimpulan
Pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, untuk memastikan besaran tarif dan kode objek pajak yang tepat, Anda perlu memperhatikan jenis izin, sifat produk, dan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Terima kasih atas balasannya Pak Albert.
Namun saya rasa tidak masuk ke kategori jasa teknik, jasa manajemen, ataupun jasa konsultasi
Sebagai informasi tambahan, ijin perbanyakan produk ini berasal dari orang pribadi dan tanpa melalui perjanjian tertulis (hanya melalui kesepakatan bersama saja). Apakah tetap dikenai potongan pph 23?
-
-
Tetep kena pph 23 yah
-
Ijin nyimak ya kak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:wajib pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib bayar pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib bayar
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pph
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib bayar pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib bayar pph
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib bayar pph
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib bayar
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib