Apakah anda mencari sesuatu?

SP No 4/2025

February 19, 2025 at 12:17 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        PEMERINTAH TERBITKAN ATURAN DPP NILAI LAIN DAN BESARAN TERTENTU PPN

        Jakarta, 18 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.

        Latar belakang

        penerbitan PMK-11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!