Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 day, 3 hours ago by Albert Yosua.

Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat

July 21, 2025 at 9:55 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 2 replies
      View Icon 6  views
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merilis Taxpayer Charter, sebuah piagam yang merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas. Piagam ini merupakan upaya konkret DJP untuk meningkatkan transparansi, menciptakan keadilan, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa Taxpayer Charter bukanlah regulasi baru, melainkan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita ‘squeeze’ menjadi 8 hak dan 8 kewajiban,” ungkap Rosmauli yang dikutip dari Kontan pada Kamis (17/07).

        Rosmauli menekankan bahwa hubungan antara fiskus dan wajib pajak harus berjalan seimbang. Misalnya, hak wajib pajak untuk mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan akan menjadi kewajiban fiskus. Begitu juga dengan hak atas pelayanan yang adil, yang selama ini sudah diatur, kini dipertegas dalam satu dokumen yang lebih ringkas.

        Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebut, bahwa langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Ia menyebut bahwa piagam serupa telah lebih dulu diterapkan di negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

        Menurut Yon, selama ini hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam berbagai PMK, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga pelayanan. Dengan kehadiran Taxpayer Charter, seluruh informasi itu akan dikonsolidasikan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh publik, sekaligus menjadi simbol bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik perpajakan global.

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 2 replies
        View Icon 6  views

          Langkah DJP merilis Taxpayer Charter patut diapresiasi 👍. Selama ini, informasi soal hak dan kewajiban pajak memang tersebar di berbagai regulasi, sehingga cukup membingungkan bagi masyarakat awam. Dengan adanya piagam ini, semua informasi penting bisa diakses dalam satu dokumen ringkas dan jelas.

          Menarik juga bahwa Indonesia mengikuti jejak negara maju seperti Australia dan Kanada. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan adil. Harapannya, piagam ini bisa jadi jembatan komunikasi yang lebih seimbang antara DJP dan wajib pajak.

          Tinggal tantangannya nanti ada di sosialisasi. Jangan sampai hanya jadi dokumen formalitas saja. Perlu ada edukasi yang masif agar wajib pajak benar-benar tahu dan paham isi Taxpayer Charter ini.

          Sukses untuk DJP, semoga ini jadi langkah maju untuk membangun kepercayaan publik dalam sistem perpajakan kita. 👏

        • Albert Yosua
          Participant
          GamiPress Thumbnail
          Achievement Thumbnail
          Image 2 replies
          View Icon 6  views

            Makasih insightnya, Lia! Setuju banget kalau sosialisasi itu kunci supaya Taxpayer Charter gak cuma jadi dokumen formalitas doang. Kalau masyarakat udah paham hak dan kewajibannya dengan jelas, pasti bakal bikin hubungan antara DJP dan wajib pajak jadi lebih lancar dan transparan.

            Menurut kamu, kira-kira cara sosialisasi yang paling efektif gimana ya biar semua lapisan masyarakat, termasuk yang awam pajak, bisa ngerti dan manfaatin piagam ini?

        Viewing 2 reply threads
        • You must be logged in to reply to this topic.
        Image

        Bergabung & berbagi bersama kami

        Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!