::
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan
Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70
Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri
Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
– Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
– Pilih alasan:
✅ *”Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.*
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
– Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul “Profil Saya”
2️⃣ Klik “Informasi Umum”
3️⃣ Klik “Edit” di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab “Unit Pajak Keluarga”, tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Centang pernyataan
7️⃣ Klik Submit
💡 Hasil Akhir:
✅ Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.