Home / Topics / Finance & Tax / WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 1 week ago by
Lia.
WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
May 15, 2025 at 11:40 am-
-
Up::1
Bagi rekan-rekan yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk diketahui bahwa berdasarkan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak (WP) diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan. Tenggat waktu ini dihitung sejak tanggal yang tercantum pada SP2DK, tanggal pengiriman (jika dikirim via pos atau kurir), atau tanggal penyerahan langsung oleh petugas pajak.
Tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan melalui tiga cara utama:
1. Secara langsung melalui pertemuan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau saat kunjungan lapangan oleh petugas pajak.
2. Melalui media audio visual, seperti Zoom atau Microsoft Teams, jika tersedia sarana pendukung yang memadai.
3. Secara tertulis, baik melalui penyampaian SPT, surat fisik (langsung, pos, atau faks), maupun secara elektronik melalui DJP Online atau Coretax, dengan catatan bahwa SP2DK juga diterima WP secara elektronik.Jika SP2DK dikirim lewat Coretax, idealnya tanggapan juga disampaikan melalui platform yang sama untuk menjaga kepraktisan dan kecepatan komunikasi. WP pun diperbolehkan menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika WP tidak sempat merespons dalam 14 hari? Meski tidak ada aturan eksplisit tentang perpanjangan, Kepala KPP memiliki diskresi untuk mempertimbangkan dan menerima tanggapan yang terlambat, dengan melihat itikad baik WP, tingkat risiko ketidakpatuhan, serta efisiensi dalam proses pengawasan.
Sudahkah WP Anda siap menghadapi SP2DK dengan sigap? Yuk, diskusikan pengalaman atau pertanyaan rekan-rekan di kolom komentar!
-
Sebagai WP berharap jangan sampai dapat SP2DK. Terimakasih atas informasi yang sangat berguna ini pak Albert. Batas waktu 14 hari memang harus jadi perhatian serius agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Pilihan cara tanggapan yang fleksibel, mulai dari tatap muka sampai online, tentu memudahkan WP untuk merespons sesuai kondisi masing-masing. Menarik juga bahwa Kepala KPP bisa memberi kelonggaran kalau ada itikad baik. Semoga WP semakin paham dan siap menghadapi SP2DK dengan tenang dan tepat waktu!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:dapat waktu coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:dapat
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu hari bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu bisa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu bisa
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat bisa
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:dapat
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:dapat
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:waktu hari bisa coretax