Home / Topics / Finance & Tax / PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
January 6, 2026 at 10:09 am-
-
Up::0
PMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 28 menunjukkan keseriusan pemerintah, melalui DJP, untuk memastikan bahwa manfaat P3B hanya dinikmati oleh pihak yang memang berhak secara substansi, bukan sekadar secara formal administratif.
Jika dilihat lebih dalam, PMK ini menegaskan bahwa P3B bukanlah “hak otomatis” yang bisa diklaim hanya dengan menunjukkan dokumen domisili. Konsep pengujian kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh menjadi pintu masuk bagi DJP untuk menilai apakah suatu transaksi lintas negara memang sejalan dengan tujuan P3B atau justru mengarah pada praktik treaty abuse. Ini sejalan dengan perkembangan global pasca-BEPS Action Plan yang menekankan substance over form.
Enam instrumen pencegahan penyalahgunaan P3B yang diatur—mulai dari beneficial owner, syarat kepemilikan saham atas dividen, pengujian harta tidak bergerak, pencegahan penghindaran BUT, limitation on benefits (LOB), hingga principal purpose test (PPT)—menunjukkan pendekatan berlapis (layered approach). Artinya, DJP tidak serta-merta menggunakan PPT, tetapi terlebih dahulu menguji instrumen yang lebih objektif sebagaimana huruf a sampai e.
Namun demikian, keberadaan principal purpose test dalam Pasal 28 tetap menjadi poin krusial. PPT memberi ruang diskresi yang cukup besar kepada otoritas pajak untuk menilai tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan. Di satu sisi, ini penting untuk menutup celah perencanaan pajak agresif. Di sisi lain, PPT juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai pedoman interpretasi dan praktik pemeriksaan yang konsisten.
Menarik juga dicermati bahwa PMK 112/2025 menegaskan manfaat P3B yang dapat dibatalkan, mulai dari tarif withholding tax yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, hingga perbedaan jangka waktu penentuan BUT. Ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak, khususnya investor dan pelaku usaha lintas negara, untuk lebih berhati-hati dalam menyusun struktur transaksi.
Dari perspektif kepatuhan, PMK ini secara implisit mendorong Wajib Pajak untuk memastikan bahwa struktur bisnis dan transaksi memiliki justifikasi komersial yang nyata (commercial rationale), bukan semata-mata tax driven. Dokumentasi, substance operasional, dan konsistensi fakta ekonomi akan semakin menentukan dalam pengujian DJP ke depan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Pertama, apakah penerapan PPT dalam PMK 112/2025 sudah cukup seimbang antara kepentingan perlindungan basis pajak dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak? Kedua, bagaimana menurut rekan-rekan potensi tantangan implementasi di lapangan, khususnya terkait pembuktian “tujuan utama” suatu transaksi?
Ketiga, apakah menurut teman-teman Fintax, Indonesia ke depan perlu menerbitkan pedoman teknis atau contoh kasus (case-based guidance) agar penerapan PPT dan LOB tidak terlalu subjektif? Dan terakhir, sejauh mana PMK ini akan memengaruhi strategi tax planning grup multinasional yang beroperasi di Indonesia?
Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan semua terkait isu ini, mengingat PMK 112/2025 sudah berlaku sejak 31 Desember 2025 dan akan sangat relevan dalam praktik perpajakan tahun-tahun mendatang.
-
Sebagai pembaca, menurut saya tulisannya tajam dan relevan. PMK 112/2025 sudah tepat memperkuat pencegahan treaty abuse, tapi penerapan PPT berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika tanpa pedoman yang jelas. Tantangan utamanya ada pada pembuktian “tujuan utama” yang sifatnya sangat subjektif. Karena itu, guidance teknis dan contoh kasus dari DJP akan sangat membantu. Ke depan, aturan ini jelas mendorong tax planning berbasis substance dan commercial rationale, bukan sekadar struktur.
-
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
3 replies
274 views
April 9, 2026 at 4:13 pmPendeknya: iya, sangat perlu. Bahkan untuk konteks Indonesia, case-based guidance itu bukan sekadar pelengkap—tapi bisa jadi kunci agar penerapan PPT (Principal Purpose Test) dan LOB (Limitation on Benefits) tidak terlalu abu-abu.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…31 Jul 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 instrumen
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 instrumen
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 instrumen
