Home / Topics / Finance & Tax / PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
Lia.
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
January 6, 2026 at 10:09 am-
-
Up::0
PMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 28 menunjukkan keseriusan pemerintah, melalui DJP, untuk memastikan bahwa manfaat P3B hanya dinikmati oleh pihak yang memang berhak secara substansi, bukan sekadar secara formal administratif.
Jika dilihat lebih dalam, PMK ini menegaskan bahwa P3B bukanlah “hak otomatis” yang bisa diklaim hanya dengan menunjukkan dokumen domisili. Konsep pengujian kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh menjadi pintu masuk bagi DJP untuk menilai apakah suatu transaksi lintas negara memang sejalan dengan tujuan P3B atau justru mengarah pada praktik treaty abuse. Ini sejalan dengan perkembangan global pasca-BEPS Action Plan yang menekankan substance over form.
Enam instrumen pencegahan penyalahgunaan P3B yang diatur—mulai dari beneficial owner, syarat kepemilikan saham atas dividen, pengujian harta tidak bergerak, pencegahan penghindaran BUT, limitation on benefits (LOB), hingga principal purpose test (PPT)—menunjukkan pendekatan berlapis (layered approach). Artinya, DJP tidak serta-merta menggunakan PPT, tetapi terlebih dahulu menguji instrumen yang lebih objektif sebagaimana huruf a sampai e.
Namun demikian, keberadaan principal purpose test dalam Pasal 28 tetap menjadi poin krusial. PPT memberi ruang diskresi yang cukup besar kepada otoritas pajak untuk menilai tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan. Di satu sisi, ini penting untuk menutup celah perencanaan pajak agresif. Di sisi lain, PPT juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai pedoman interpretasi dan praktik pemeriksaan yang konsisten.
Menarik juga dicermati bahwa PMK 112/2025 menegaskan manfaat P3B yang dapat dibatalkan, mulai dari tarif withholding tax yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, hingga perbedaan jangka waktu penentuan BUT. Ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak, khususnya investor dan pelaku usaha lintas negara, untuk lebih berhati-hati dalam menyusun struktur transaksi.
Dari perspektif kepatuhan, PMK ini secara implisit mendorong Wajib Pajak untuk memastikan bahwa struktur bisnis dan transaksi memiliki justifikasi komersial yang nyata (commercial rationale), bukan semata-mata tax driven. Dokumentasi, substance operasional, dan konsistensi fakta ekonomi akan semakin menentukan dalam pengujian DJP ke depan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Pertama, apakah penerapan PPT dalam PMK 112/2025 sudah cukup seimbang antara kepentingan perlindungan basis pajak dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak? Kedua, bagaimana menurut rekan-rekan potensi tantangan implementasi di lapangan, khususnya terkait pembuktian “tujuan utama” suatu transaksi?
Ketiga, apakah menurut teman-teman Fintax, Indonesia ke depan perlu menerbitkan pedoman teknis atau contoh kasus (case-based guidance) agar penerapan PPT dan LOB tidak terlalu subjektif? Dan terakhir, sejauh mana PMK ini akan memengaruhi strategi tax planning grup multinasional yang beroperasi di Indonesia?
Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan semua terkait isu ini, mengingat PMK 112/2025 sudah berlaku sejak 31 Desember 2025 dan akan sangat relevan dalam praktik perpajakan tahun-tahun mendatang.
-
Sebagai pembaca, menurut saya tulisannya tajam dan relevan. PMK 112/2025 sudah tepat memperkuat pencegahan treaty abuse, tapi penerapan PPT berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika tanpa pedoman yang jelas. Tantangan utamanya ada pada pembuktian “tujuan utama” yang sifatnya sangat subjektif. Karena itu, guidance teknis dan contoh kasus dari DJP akan sangat membantu. Ke depan, aturan ini jelas mendorong tax planning berbasis substance dan commercial rationale, bukan sekadar struktur.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 instrumen
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 instrumen
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 instrumen
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 instrumen
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 penyalahgunaan
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:112 2025 instrumen
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025