Home / Topics / Finance & Tax / Telaah Teknis Pengajuan dan Validasi Suket PP 55/2022 via Portal Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks ago by
Finance.
Telaah Teknis Pengajuan dan Validasi Suket PP 55/2022 via Portal Coretax
July 16, 2026 at 1:00 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Sebuah pembaruan penting kembali hadir di pertengahan Juli 2026 ini terkait simplifikasi administrasi bagi Wajib Pajak UMKM. DJP secara resmi telah mengintegrasikan menu pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% ke dalam portal Coretax System melalui kode pelayanan AS.06-01.
Bagi kita di ranah Finance, Accounting, and Tax (FAT), baik yang mendampingi anak usaha dalam grup korporasi berskala UMKM maupun sebagai withholder (pemotong pajak) yang bertransaksi dengan vendor UMKM, migrasi sistem ini menuntut pemahaman operasional yang presisi agar implementasi di lapangan tidak menghambat cash flow bisnis.
Mari kita bedah 3 aspek teknis dan strategis dari pembaruan ini:
1. Validasi Otomatis Persyaratan Spesifik (Sistem Compliance Risk Management)
Berbeda dengan era DJP Online lama di mana validasi omzet sering kali bersifat manual atau retrospektif, pengajuan Suket melalui Coretax dengan Kode AS.06-01 kini menerapkan sistem cleansing data otomatis pada Langkah 3 (Formulir Permohonan). Sistem akan langsung memetakan historical data wajib pajak. Kriteria seperti batasan omzet di bawah Rp4,8 Miliar, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan threshold masa berlaku insentif (misal 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV, atau 7 tahun untuk WP OP) langsung dikunci oleh system engine. Jika status belum sesuai, fitur Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjadi tombol krusial bagi tim FAT untuk melakukan sinkronisasi ulang data induk.
2. Kepastian Hukum Transisi: Eksistensi Suket Lama dan PP 20/2026
Salah satu poin krusial yang menjawab keraguan para praktisi adalah status hukum Suket lama yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022. Melalui ketentuan peralihan PP Nomor 20 Tahun 2026, ditegaskan bahwa Suket lama tetap sah dan berlaku sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria. Tim Tax perusahaan tidak perlu membuang resource untuk melakukan pengajuan ulang, melainkan cukup melakukan tracking dan unduh ulang nomor dokumen tersebut pada modul Daftar Fasilitas Saya di Coretax untuk keperluan rekonsiliasi.
3. Aspek Hukum Pemotongan: Peran Ganda Suket Sebagai SKB PPh 22
Bagi tim Procurement dan Finance yang bertindak sebagai pemotong/pemungut pajak, keberadaan Suket UMKM ini memiliki fungsi ganda yang sangat vital. Selain sebagai dasar pengenaan tarif PPh Final 0,5% (bukan tarif Pasal 17 umum yang lebih tinggi), Suket ini secara hukum setara dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang. Penyerahan dokumen PDF bertanda tangan elektronik (TTE) dari vendor wajib divalidasi dengan cepat agar tidak terjadi kesalahan pemotongan (wrongful withholding) yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Dengan beralihnya pengajuan dan pengelolaan Suket UMKM ke ekosistem Coretax, mari kita petakan dinamika di lapangan:
-
Bagaimana pengalaman rekan-rekan FAT saat menguji fitur impersonate pada akun WP Badan dalam pengajuan Suket AS.06-01 di Coretax bulan ini? Apakah proses Create PDF dan TTE berjalan mulus tanpa kendala server?
-
Sebagai pihak pemotong pajak, apakah rekan-rekan mengalami kendala saat melakukan validasi Nomor Dokumen Suket UMKM baru milik vendor di dalam sistem Coretax?
(Catatan Teknis: Jika rekan-rekan mengalami kendala unduh meskipun status sudah Active, DJP menyarankan pembuatan tiket pengaduan melati melalui saluran telepon resmi Kring Pajak 1500200, Live Chat di situs resmi otoritas, atau email resmi pengaduan DJP).
Yuk, mari kita saling berbagi pengalaman dan strategi taktisnya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:teknis via
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pengajuan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pengajuan validasi coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:teknis validasi via coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:teknis via coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2022
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:teknis portal
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2022
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:validasi portal coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:teknis
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:validasi