Home / Topics / Finance & Tax / Coretax #008 – Pengkreditan PPN Masukan: Perbandingan Model Desktop dan Web Base
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Coretax #008 – Pengkreditan PPN Masukan: Perbandingan Model Desktop dan Web Base
November 6, 2024 at 4:30 pm-
-
Up::1
Dalam implementasi Coretax, di mana sistem pembuatan SPT Masa PPN akan beralih sepenuhnya ke web base, ada beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan sistem desktop yang digunakan saat ini:
1. Prepopulasi PPN Masukan Terintegrasi Otomatis
o Dalam Coretax, PPN Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi akan terpopulasi secara otomatis ke dalam aplikasi. Hal ini akan mempermudah WP dalam memeriksa dan memastikan bahwa transaksi yang tercatat sudah lengkap tanpa harus mengunduh atau mengimpor data secara manual.
2. Proses Pengkreditan PPN Masukan
o WP hanya perlu menandai faktur yang ingin dikreditkan dengan tanda centang (thick mark), tanpa perlu lagi mengunduh file CSV atau mengimpor data. Hal ini tentu akan mempercepat proses pengisian SPT karena langkah-langkah manual yang sebelumnya dibutuhkan dapat dihindari.
3. Pembatasan Pengkreditan di Masa Penerbitan Faktur Pajak
o Coretax menetapkan bahwa PPN Masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan saat faktur pajak diterbitkan. Hal ini berbeda dengan sistem desktop yang memungkinkan pengkreditan di masa pajak berikutnya dalam waktu hingga 4 bulan.
Fitur Tambahan: Memastikan PPN Masukan Sudah Dilaporkan
Satu fitur yang menurut saya cukup revolusioner dan bermanfaat adalah kemampuan untuk memverifikasi status pelaporan PPN Masukan. Dengan Coretax, WP dapat melihat apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi sudah dilaporkan atau belum. Ini sangat penting untuk mengurangi potensi kerugian atas beban pajak yang muncul akibat ketidakcocokan antara PPN Masukan yang seharusnya dikreditkan dan yang ternyata tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.
Kesimpulan dan Harapan ke Depannya
Secara keseluruhan, Coretax menawarkan sejumlah kemudahan dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan PPN Masukan, terutama dengan integrasi otomatis dan pengurangan langkah manual yang sebelumnya harus dilakukan melalui aplikasi desktop atau pengunduhan CSV. Tentu saja, dengan sistem baru ini, WP tidak hanya lebih efisien, tetapi juga dapat lebih akurat dalam mengelola kewajiban pajak mereka, menghindari risiko kesalahan pengkreditan, dan memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar.
Saya berharap melalui implementasi Coretax, kami sebagai WP dapat lebih mudah mengelola kewajiban PPN Masukan, terutama dalam hal pengkreditan dan pelaporan, yang selama ini membutuhkan banyak waktu dan perhatian terhadap detail.
Apakah ada teman-teman yang sudah mulai menggunakan Coretax atau sedang dalam proses sosialisasi? Mungkin bisa berbagi pengalaman atau tips untuk implementasi yang lebih lancar.
Terima kasih atas perhatiannya, dan semoga informasi ini bermanfaat! 🙏
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pengkreditan ppn masukan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn masukan
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax ppn
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax ppn
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax ppn
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal…19 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax