Home / Topics / Finance & Tax / Coretax #008 – Pengkreditan PPN Masukan: Perbandingan Model Desktop dan Web Base
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 7 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Coretax #008 – Pengkreditan PPN Masukan: Perbandingan Model Desktop dan Web Base
November 6, 2024 at 4:30 pm-
-
Up::1
Dalam implementasi Coretax, di mana sistem pembuatan SPT Masa PPN akan beralih sepenuhnya ke web base, ada beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan sistem desktop yang digunakan saat ini:
1. Prepopulasi PPN Masukan Terintegrasi Otomatis
o Dalam Coretax, PPN Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi akan terpopulasi secara otomatis ke dalam aplikasi. Hal ini akan mempermudah WP dalam memeriksa dan memastikan bahwa transaksi yang tercatat sudah lengkap tanpa harus mengunduh atau mengimpor data secara manual.
2. Proses Pengkreditan PPN Masukan
o WP hanya perlu menandai faktur yang ingin dikreditkan dengan tanda centang (thick mark), tanpa perlu lagi mengunduh file CSV atau mengimpor data. Hal ini tentu akan mempercepat proses pengisian SPT karena langkah-langkah manual yang sebelumnya dibutuhkan dapat dihindari.
3. Pembatasan Pengkreditan di Masa Penerbitan Faktur Pajak
o Coretax menetapkan bahwa PPN Masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan saat faktur pajak diterbitkan. Hal ini berbeda dengan sistem desktop yang memungkinkan pengkreditan di masa pajak berikutnya dalam waktu hingga 4 bulan.
Fitur Tambahan: Memastikan PPN Masukan Sudah Dilaporkan
Satu fitur yang menurut saya cukup revolusioner dan bermanfaat adalah kemampuan untuk memverifikasi status pelaporan PPN Masukan. Dengan Coretax, WP dapat melihat apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi sudah dilaporkan atau belum. Ini sangat penting untuk mengurangi potensi kerugian atas beban pajak yang muncul akibat ketidakcocokan antara PPN Masukan yang seharusnya dikreditkan dan yang ternyata tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.
Kesimpulan dan Harapan ke Depannya
Secara keseluruhan, Coretax menawarkan sejumlah kemudahan dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan PPN Masukan, terutama dengan integrasi otomatis dan pengurangan langkah manual yang sebelumnya harus dilakukan melalui aplikasi desktop atau pengunduhan CSV. Tentu saja, dengan sistem baru ini, WP tidak hanya lebih efisien, tetapi juga dapat lebih akurat dalam mengelola kewajiban pajak mereka, menghindari risiko kesalahan pengkreditan, dan memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar.
Saya berharap melalui implementasi Coretax, kami sebagai WP dapat lebih mudah mengelola kewajiban PPN Masukan, terutama dalam hal pengkreditan dan pelaporan, yang selama ini membutuhkan banyak waktu dan perhatian terhadap detail.
Apakah ada teman-teman yang sudah mulai menggunakan Coretax atau sedang dalam proses sosialisasi? Mungkin bisa berbagi pengalaman atau tips untuk implementasi yang lebih lancar.
Terima kasih atas perhatiannya, dan semoga informasi ini bermanfaat! 🙏
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:masukan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perbandingan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn perbandingan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pengkreditan ppn masukan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn masukan
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax ppn