Home / Topics / Finance & Tax / Dinamisasi PPh Pasal 25: Haruskah Kita Penuhi Permintaan Kenaikan Setoran dari K
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Dinamisasi PPh Pasal 25: Haruskah Kita Penuhi Permintaan Kenaikan Setoran dari K
November 13, 2024 at 7:14 pm-
-
Up::1
Pernahkah Anda mendapat permintaan dari Kantor Pajak untuk kenaikan setoran PPh Pasal 25 dengan alasan dinamisasi? Tentu hal ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi perusahaan yang sudah merencanakan setoran pajaknya berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Lantas, apakah kita wajib memenuhi permintaan tersebut, atau tetap mengikuti jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 537/PJ./2000, terdapat beberapa klausul yang perlu dipahami dalam hal dinamisasi setoran PPh Pasal 25. Berikut penjelasan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menghadapi permintaan kenaikan setoran pajak:
1. Ketentuan mengenai Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25
Pada huruf a dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:Jika setelah 3 bulan atau lebih berjalan dalam suatu tahun pajak, dan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Hal ini memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk menurunkan besarnya setoran PPh Pasal 25 jika terdapat penurunan signifikan dalam penghasilan atau estimasi pajak yang akan terutang.2. Kenaikan Setoran PPh Pasal 25
Pada huruf b, disebutkan bahwa:Apabila dalam tahun pajak berjalan, Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha, dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun tersebut lebih dari 150% dari pajak yang terutang yang menjadi dasar penghitungan setoran PPh Pasal 25, maka setoran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan pajak yang terutang tersebut.
Jadi, jika Kantor Pajak mengajukan permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 (dinamisasi), hal tersebut bisa saja terjadi karena kantor pajak melihat indikasi peningkatan penghasilan atau usaha Wajib Pajak yang menyebabkan perubahan proyeksi pajak terutang. Jika hal ini memang terjadi, maka setoran pajak untuk sisa tahun pajak harus dihitung ulang sesuai estimasi kenaikan penghasilan.3. Langkah-Langkah yang Perlu Diambil
Jika Anda menerima permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 dari Kantor Pajak, ada beberapa langkah yang perlu diambil:Analisis Peningkatan Penghasilan: Lakukan analisa terhadap proyeksi penghasilan perusahaan dan pajak terutang yang diperkirakan untuk tahun tersebut. Periksa apakah ada kenaikan yang signifikan yang memang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25 yang sebelumnya.
Hitung Perkiraan Pajak Terutang: Berdasarkan hasil analisa, lakukan perhitungan apakah pajak yang akan terutang di akhir tahun memang akan lebih tinggi dari yang dihitung sebelumnya. Jika ya, maka permintaan kenaikan setoran dapat dipenuhi, dengan perhitungan dan analisa yang jelas sebagai dasar pengajuan kepada kantor pajak.
Komunikasikan dengan Kantor Pajak: Jika hasil analisa menunjukkan bahwa kenaikan setoran PPh Pasal 25 adalah tepat dan sesuai, Anda dapat menyetujui permintaan tersebut. Namun, jika Anda merasa bahwa permintaan kenaikan setoran tidak sesuai dengan keadaan perusahaan, Anda dapat menolak permintaan tersebut dengan memberikan perhitungan dan analisa sebagai bukti yang mendasari keputusan Anda.
4. Kesimpulan
Permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 dari Kantor Pajak (dinamisasi) memang tidak selalu harus dipenuhi begitu saja. Anda sebagai Wajib Pajak berhak untuk melakukan analisa terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Jika hasil analisa menunjukkan adanya kenaikan yang substansial dalam penghasilan atau pajak terutang, maka kenaikan setoran bisa diterima. Sebaliknya, jika proyeksi tidak sesuai, Anda bisa menolak dan memberikan penjelasan yang jelas kepada Kantor Pajak.Melakukan analisa yang matang serta komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang Anda setorkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Demikian, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang menghadapi hal serupa!
Have a nice weekend! 😊
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pasal
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph pasal kenaikan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:permintaan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal setoran
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal penuhi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal setoran
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pph penuhi