Home / Topics / Finance & Tax / Deretan Barang Mewah yang Bakal Dikenakan PPN 12% pada 2025
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Deretan Barang Mewah yang Bakal Dikenakan PPN 12% pada 2025
December 9, 2024 at 11:07 am-
-
Up::7
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 hanya dikenakan ke barang barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah ialah barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah, yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.Lantas, apa saja barang yang selama ini dikenakan PPnBM dan diusulkan dikenakan PPN 12%?
Adapun barang yang dikenakan PPnBM, yakni sebagai berikut:
– Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
– Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
– Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
– Kelompok balon udara.
– Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
– Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. -
Ada referensi peraturan pemerintahnya ga Bu? Jujur saya masih rancu mana yang kena 11% dan 12% karena tidak ada dokumen resminya dari pemerintah.
-
-
Iya, harusnya ada fitur buat liat profil orang lain
-
pada topik diatas DPR menyampaikan aspirasi dan memberi solusi ke Presiden. Presiden secara intuitif tertarik karena ada dimensi keadilan dan pro rakyat. Namun setelah dibahas lebih detail dan komprehensif, ada kompleksitas, tantangan dan hal-hal lain.
Mari kita coba rekonstruksi :
1. UU 7/2021 hakikatnya mengatur semua penyerahan barang dan jasa adalah objek PPN, selain yang dikecualikan.
2. Pada tanggal 5 Des 2024, pimpinan DPR dan Komisi XI DPR bertemu presiden di Istana membahas isu kenaikan PPN. Presiden tidak didampingi Menko atau Menkeu.
3. Pimpinan DP konpres, menyatakan usulan DPR ke Presiden bahwa objek kenaikan PPN adalah barang mewah. DPR mengklaim Presiden sudah setuju.
4. Presiden Prabowo sempat menyatakan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah untuk melindungi rakyat kecil. Setelah itu rapat koordinasi pemerintah.
5. Senin 16 Des 2024, Menko Ekon, Menkeu dan beberapa menteri konpres. Semua barang/jasa kena PPN 12% selain yang sudah mendapat fasilitas, ditambah 3 barang yang mendapat fasilitas PPN DTP (minyakKita, tepung terigu, gula industri). Lalu ada wacana mengenakan PPN terhadap barang/jasa premium. Perlindungan untuk masyarakat bawah via stimulus/insentif.
6. Ditjen Pajak mengeluarkan rilis 21 Des 2024, yang memberi penjelasan teknis kebijakan PPN. Isinya sejalan dengan no.6 dan lebih detail.
Jika kita hanya dikenakan barang mewah, apa problemnya :
1. UU7/2021 tidak mengenal skema multitarif yang membedakan tarif 12% untuk barang mewah dan 11% untuk barang nonmewah. Apalagi sudah ada PPnBM untuk barang mewah. Lebih mudah dan berdampak naikin tarif PPnBM, mesti lagi-lagi objeknya sangat terbatas. Penerimaan kecil, administrasi ribet.
2. Kenaikan ini sudah diatur UU dan hanya bisa dibatalkan dengan PP saat pembahasan APBN (sudah lewat), atau dicabut dengan Perppu. Ini secara teknis cukup sulit.
3. Kalau barang/jasa mau tetap 11%, skemanya mesti DTP/subsidi. Berapa triliun rupiah dikeluarkan untuk menanggung beban PPN. Alih-alih dapat tambahan, malah tekor. Mending tidak naik sekalian. Problem ke nomor 2.
4. Terhadap beberapa barang/jasa premium bisa dikenakan PPN. Skemanya bisa dengan DPP Nilai Lain supaya efektif. Mekanismenya dengan revisi PP tentang fasilitas. Barang/jasa ini bisa dibuat kriterianya, misal jenis dan harga. Tapi ini pun butuh waktu.
Maka pilihan jatuh ke nomor 5 da nomor 6. Itulah dinamika perumusan kebijakan yang jamak terjadi. Memang pemahamannya tak mudah. Komunikasi dan koordinasi pemerintah sungguh diuji. Semoga dapat dilalui dengan baik.
-
-
Halo Pak Rizki,
Maaf baru sempat balas! Mengenai pertanyaan Anda, memang benar ada kebingungannya terkait perbedaan antara PPN 11% dan 12%. Sejauh ini, yang kami ketahui adalah rencana tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sudah dikenakan PPnBM, seperti yang disebutkan dalam artikel. Namun, untuk peraturan resmi atau dokumen yang lebih rinci, saya akan mencari informasi lebih lanjut dan akan segera membagikannya jika sudah tersedia.Terima kasih atas pertanyaannya, dan maaf atas keterlambatan balasan saya!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:barang
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:barang ppn
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:dikenakan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:bakal ppn 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:dikenakan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:barang ppn
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
