Home / Topics / Finance & Tax / e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Albert Yosua Matatula.
e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
February 13, 2025 at 9:31 am-
-
Up::0
FAQ #1: e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
Diperbarui sesuai perkembangan terbaru, berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi ini, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur?
Wajib Pajak (WP) PKP dapat membuat FP dengan tanggal mundur asalkan NSFP tersedia mulai tanggal penerbitan FP dan tidak melebihi batas waktu approval sesuai dengan regulasi terbaru.3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari e-Faktur ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
Benar, NSFP masa Januari 2025 yang semula 16 digit di e-Faktur Client Desktop akan berubah menjadi 17 digit di Coretax DJP.4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop?
PKP dapat membuat dan mengganti Faktur Pajak menggunakan aplikasi ini.5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop?
FP 07 untuk masa Januari 2025 hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai.6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
Tidak, untuk FP Kode 06 dan 07 harus dilakukan melalui Coretax DJP.7. Mengapa ada perbedaan harga jual antara e-Faktur Client Desktop dan Coretax DJP?
Perbedaan ini terjadi karena harga jual di Coretax DJP tidak bisa dikosongkan, namun perbaikan telah dilakukan agar nilai harga jual tetap sama setelah dimigrasikan.8. Mengapa hasil pembuatan FP di e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
Saat ini, file PDF belum dapat diunduh dari Coretax DJP, tetapi WP masih bisa mengunduh PDF dari aplikasi e-Faktur Client Desktop.9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop?
Tidak, semua proses tersebut kini dilakukan melalui Coretax DJP.10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak.Semoga update ini membantu!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:sesuai
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:sesuai
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:e-faktur sesuai
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:sesuai