Home / Topics / Finance & Tax / e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
February 13, 2025 at 9:31 am-
-
Up::0
FAQ #1: e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
Diperbarui sesuai perkembangan terbaru, berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi ini, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur?
Wajib Pajak (WP) PKP dapat membuat FP dengan tanggal mundur asalkan NSFP tersedia mulai tanggal penerbitan FP dan tidak melebihi batas waktu approval sesuai dengan regulasi terbaru.3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari e-Faktur ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
Benar, NSFP masa Januari 2025 yang semula 16 digit di e-Faktur Client Desktop akan berubah menjadi 17 digit di Coretax DJP.4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop?
PKP dapat membuat dan mengganti Faktur Pajak menggunakan aplikasi ini.5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop?
FP 07 untuk masa Januari 2025 hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai.6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
Tidak, untuk FP Kode 06 dan 07 harus dilakukan melalui Coretax DJP.7. Mengapa ada perbedaan harga jual antara e-Faktur Client Desktop dan Coretax DJP?
Perbedaan ini terjadi karena harga jual di Coretax DJP tidak bisa dikosongkan, namun perbaikan telah dilakukan agar nilai harga jual tetap sama setelah dimigrasikan.8. Mengapa hasil pembuatan FP di e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
Saat ini, file PDF belum dapat diunduh dari Coretax DJP, tetapi WP masih bisa mengunduh PDF dari aplikasi e-Faktur Client Desktop.9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop?
Tidak, semua proses tersebut kini dilakukan melalui Coretax DJP.10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak.Semoga update ini membantu!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ12 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sesuai
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sesuai
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sesuai
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:sesuai
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:sesuai
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. RegulasiâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanâĻ9 Dec 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:sesuai
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaâĻ24 Nov 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:e-faktur sesuai