Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month ago by Albert Yosua.

e-Faktur Desktop sesuai KEP-54

February 13, 2025 at 9:31 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        FAQ #1: e-Faktur Desktop sesuai KEP-54

        Diperbarui sesuai perkembangan terbaru, berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
        1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
        Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi ini, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

        2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur?
        Wajib Pajak (WP) PKP dapat membuat FP dengan tanggal mundur asalkan NSFP tersedia mulai tanggal penerbitan FP dan tidak melebihi batas waktu approval sesuai dengan regulasi terbaru.

        3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari e-Faktur ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
        Benar, NSFP masa Januari 2025 yang semula 16 digit di e-Faktur Client Desktop akan berubah menjadi 17 digit di Coretax DJP.

        4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop?
        PKP dapat membuat dan mengganti Faktur Pajak menggunakan aplikasi ini.

        5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop?
        FP 07 untuk masa Januari 2025 hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai.

        6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
        Tidak, untuk FP Kode 06 dan 07 harus dilakukan melalui Coretax DJP.

        7. Mengapa ada perbedaan harga jual antara e-Faktur Client Desktop dan Coretax DJP?
        Perbedaan ini terjadi karena harga jual di Coretax DJP tidak bisa dikosongkan, namun perbaikan telah dilakukan agar nilai harga jual tetap sama setelah dimigrasikan.

        8. Mengapa hasil pembuatan FP di e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
        Saat ini, file PDF belum dapat diunduh dari Coretax DJP, tetapi WP masih bisa mengunduh PDF dari aplikasi e-Faktur Client Desktop.

        9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di e-Faktur Client Desktop?
        Tidak, semua proses tersebut kini dilakukan melalui Coretax DJP.

        10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
        Data FP akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak.

        Semoga update ini membantu!

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!