Home / Topics / Finance & Tax / Update XML Versi 1.5 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan (01/03/2025)
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Update XML Versi 1.5 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan (01/03/2025)
March 2, 2025 at 8:34 pm-
-
Up::1
Hallo teman-teman Fintax Community,
Kami ingin memberikan informasi penting terkait pembaruan terbaru pada XML versi 1.5 yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025. Pembaruan ini mencakup beberapa hal penting yang akan mempengaruhi proses pelaporan Pajak Keluaran dan Retur Faktur Masukan. Bagi rekan-rekan yang sering berurusan dengan pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik, pastikan untuk mengunduh versi terbaru dari XML ini agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beberapa perubahan yang ada dalam XML versi 1.5 ini mencakup perbaikan teknis serta penyesuaian terhadap kebutuhan pelaporan yang lebih efisien dan tepat. Tentu saja, update ini sangat penting agar proses pelaporan PPN dan Retur Faktur Masukan berjalan lancar tanpa ada kesalahan dalam format XML yang digunakan.
Fitur Baru dalam XML Versi 1.5:
Perbaikan pada Struktur XML: Penyesuaian terhadap elemen dan tag dalam XML yang lebih sesuai dengan peraturan terbaru.
Peningkatan Keamanan: Pembaruan ini juga mencakup perbaikan pada aspek keamanan file XML yang akan dilaporkan.
Penyempurnaan Proses Validasi: Beberapa elemen dalam XML kini akan divalidasi lebih ketat agar meminimalisir kesalahan dalam pengisian data.
Bagi teman-teman yang ingin langsung mengunduh file XML terbaru, dapat mengakses link resmi yang disediakan oleh DJP di bawah ini:Unduh resmi di link pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xmlHarap pastikan bahwa seluruh data yang Anda laporkan telah disesuaikan dengan format yang baru, sehingga tidak ada masalah saat melakukan pelaporan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua. Jangan ragu untuk berdiskusi lebih lanjut jika ada pertanyaan terkait update XML ini.
Terima kasih!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & Taxsak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:retur 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:versi 2025
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:masukan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:retur
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2025