Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by Albert Yosua.

Update XML Versi 1.5 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan (01/03/2025)

March 2, 2025 at 8:34 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        Hallo teman-teman Fintax Community,

        Kami ingin memberikan informasi penting terkait pembaruan terbaru pada XML versi 1.5 yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025. Pembaruan ini mencakup beberapa hal penting yang akan mempengaruhi proses pelaporan Pajak Keluaran dan Retur Faktur Masukan. Bagi rekan-rekan yang sering berurusan dengan pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik, pastikan untuk mengunduh versi terbaru dari XML ini agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

        Beberapa perubahan yang ada dalam XML versi 1.5 ini mencakup perbaikan teknis serta penyesuaian terhadap kebutuhan pelaporan yang lebih efisien dan tepat. Tentu saja, update ini sangat penting agar proses pelaporan PPN dan Retur Faktur Masukan berjalan lancar tanpa ada kesalahan dalam format XML yang digunakan.

        Fitur Baru dalam XML Versi 1.5:

        Perbaikan pada Struktur XML: Penyesuaian terhadap elemen dan tag dalam XML yang lebih sesuai dengan peraturan terbaru.
        Peningkatan Keamanan: Pembaruan ini juga mencakup perbaikan pada aspek keamanan file XML yang akan dilaporkan.
        Penyempurnaan Proses Validasi: Beberapa elemen dalam XML kini akan divalidasi lebih ketat agar meminimalisir kesalahan dalam pengisian data.
        Bagi teman-teman yang ingin langsung mengunduh file XML terbaru, dapat mengakses link resmi yang disediakan oleh DJP di bawah ini:

        Unduh resmi di link pajak.go.id
        https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

        Harap pastikan bahwa seluruh data yang Anda laporkan telah disesuaikan dengan format yang baru, sehingga tidak ada masalah saat melakukan pelaporan.

        Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua. Jangan ragu untuk berdiskusi lebih lanjut jika ada pertanyaan terkait update XML ini.

        Terima kasih!

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!