Home / Topics / Finance & Tax / DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months ago by
Albert Yosua Matatula.
DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk melakukan simultaneous tax examinations atau pemeriksaan pajak secara bersamaan dan independen bersama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-10/PJ/2025. Pemeriksaan simultan ini merupakan bagian dari upaya pertukaran informasi perpajakan yang efektif antar negara untuk mengatasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak lintas batas.
Apa itu Simultaneous Tax Examinations?
Simultaneous tax examinations adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan secara bersamaan di Indonesia dan satu atau lebih negara mitra secara independen, berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dan bertukar informasi perpajakan yang relevan guna memastikan kepatuhan wajib pajak yang memiliki aktivitas lintas negara.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan pemeriksaan simultan dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. Pasal 9 ayat (1) PMK tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang dengan tujuan memperoleh dan bertukar informasi yang relevan.PER-10/PJ/2025 memperjelas mekanisme pelaksanaan pemeriksaan simultan yang dapat dilakukan atas permintaan Dirjen Pajak Indonesia atau pejabat berwenang di negara mitra. Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan simultan:
1. Keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di Indonesia dan negara mitra.
2. Kepentingan bersama otoritas pajak di Indonesia dan negara mitra dalam mengatasi permasalahan perpajakan tersebut.
3. Dugaan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang melibatkan transaksi atau kegiatan lintas negara.Selain itu, pelimpahan wewenang pelaksanaan pemeriksaan simultan diberikan kepada Direktur Perpajakan Internasional dan pejabat eselon II di lingkungan DJP yang menangani perpajakan internasional.
Manfaat dan Implikasi
Pemeriksaan simultan ini memungkinkan DJP dan otoritas pajak negara lain untuk bekerja sama secara lebih intensif, mempercepat proses pemeriksaan, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan di era globalisasi ekonomi. Dengan mekanisme ini, potensi penerimaan pajak yang signifikan dapat diamankan, serta praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dapat ditekan.
Pembaruan Lain di Dunia Perpajakan
Selain pemeriksaan simultan, DJP juga mengeluarkan beberapa regulasi penting lainnya:
• Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memberikan izin bagi 10 golongan wajib pajak tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) UU KUP yang mengatur bahwa pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
• Pemberitahuan Tidak Memenuhi Kriteria bagi Pelaku PMSE
Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025 mengatur mekanisme pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat menyampaikan pemberitahuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak, portal Coretax, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
• Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh bagi WP Rugi Fiskal
Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal dan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun pajak berjalan dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 dan memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
• Regulasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP berkomitmen untuk menyampaikan regulasi ini secara transparan kepada publik setelah resmi ditetapkan, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
• Paket Stimulus Ekonomi untuk Meredam Dampak Konflik Global
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun pada kuartal II/2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan memitigasi dampak konflik Iran-Israel terhadap perekonomian nasional. Stimulus ini diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat terutama selama musim liburan sekolah.Kesimpulan
Kemampuan DJP melakukan pemeriksaan simultan dengan negara lain merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Bersamaan dengan pembaruan regulasi lain, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital dan globalisasi.Sebagai wajib pajak dan pelaku usaha, penting untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan tepat dan memanfaatkan peluang yang ada.
-
Langkah DJP melakukan pemeriksaan simultan ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak semakin terintegrasi dan canggih. Buat pelaku usaha yang punya transaksi lintas negara, ini jadi sinyal penting untuk mulai lebih serius soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Transparansi jadi kunci.
Kalau menurut kamu, apakah pemeriksaan simultan ini akan efektif cegah penghindaran pajak, atau justru menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak global?
-
Setuju banget, langkah DJP untuk melakukan pemeriksaan simultan ini memang memperlihatkan keseriusan dalam memperkuat pengawasan pajak lintas negara. Bagi pelaku usaha dengan transaksi internasional, ini tentu akan membuat mereka lebih berhati-hati dalam soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Di satu sisi, transparansi yang meningkat bakal mengurangi ruang untuk penghindaran pajak.
Namun, dari sisi wajib pajak, saya rasa pemeriksaan simultan ini bisa jadi tantangan tambahan, terutama bagi perusahaan global yang beroperasi di banyak negara. Mereka harus lebih siap dalam mengelola dokumentasi yang lebih rumit dan memenuhi standar yang lebih tinggi.
Menurut kamu, seberapa besar dampak regulasi ini terhadap UMKM atau pelaku usaha kecil yang juga terlibat dalam transaksi lintas negara? Apakah mereka akan merasakan beban lebih besar atau justru ini memberikan kemudahan dalam hal kepatuhan?
Yuk, lanjutkan diskusinya! 👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp lakukan lain langkah
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:lakukan negara lain
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kini lakukan pemeriksaan lain strategis
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa lakukan pemeriksaan negara lain langkah
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:negara lain langkah
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:djp bisa pemeriksaan negara lain
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa lakukan negara lain
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa lakukan negara lain langkah
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:negara lain strategis
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp lakukan negara lain langkah
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp lakukan negara lain langkah
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp bisa langkah
