Home / Topics / Finance & Tax / Koreksi Fiskal Per Akun dalam SPT Tahunan 2025
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 7 months, 2 weeks ago by
Lia.
Koreksi Fiskal Per Akun dalam SPT Tahunan 2025
August 22, 2025 at 12:36 pm-
-
Up::0
Seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang memperkenalkan sistem Coretax. Salah satu perubahan signifikan yang patut dicermati oleh wajib pajak adalah kewajiban untuk melakukan koreksi fiskal per akun. Hal ini menjadi topik hangat yang dibahas dalam berita DDTCNews pada Jumat (22/8/2025), yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak agar dapat menyusun SPT dengan benar dan tepat.
Pada sistem SPT sebelumnya, koreksi fiskal positif dan negatif dapat dilakukan dalam bentuk total untuk seluruh laporan laba rugi. Namun, dengan penerapan Coretax, DJP mengharuskan wajib pajak untuk mengoreksi fiskal ini per akun, yang berarti setiap akun laba rugi harus disesuaikan secara terpisah, baik untuk koreksi fiskal positif maupun negatif. Hal ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian lebih saat melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, mengingat setiap elemen akun yang terlibat harus diperiksa dan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP, melalui Fungsional Penyuluh Pajak, Rohmat Arifin, menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang menambah penghasilan atau mengurangi biaya komersial, sedangkan koreksi fiskal negatif bertujuan untuk mengurangi penghasilan atau menambah biaya. Koreksi ini dilakukan dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 untuk wajib pajak orang pribadi, dan Lampiran 1A hingga 1L untuk wajib pajak badan.
Dengan begitu, tiap koreksi harus tercermin secara rinci pada kolom penyesuaian fiskal dalam laporan laba rugi, yang mencakup kode penyesuaian fiskal sesuai dengan pilihan yang ada. Ada total 11 kode untuk penyesuaian fiskal positif dan 4 kode untuk penyesuaian fiskal negatif, yang semuanya harus dicantumkan dengan benar dalam SPT.
Hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah objek pajak tidak final, yang berarti nilai akun yang sudah dikurangi dengan penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenakan PPh final. Koreksi fiskal ini penting untuk memastikan bahwa penghitungan objek pajak menjadi tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain perubahan teknis pada pelaporan SPT, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu dicermati, seperti target penerimaan negara yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Di tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp3.147 triliun, yang meliputi pendapatan dari PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya. Untuk mencapai target tersebut, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa strategi optimalisasi pendapatan negara akan mencakup perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.
Namun, di tengah upaya peningkatan penerimaan, pemerintah juga harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha, agar tidak memberatkan mereka dengan kebijakan yang terlalu memberatkan. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan dalam penegakan kepatuhan pajak dan pencapaian target penerimaan negara yang realistis.
Pada akhirnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang mengadopsi sistem Coretax memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dari para wajib pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan per akun bukan hanya sekadar kewajiban teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Jadi, bagi kamu yang bergerak di dunia pajak atau sedang mempersiapkan pelaporan pajak, pastikan untuk mengikuti ketentuan ini dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada masalah di kemudian hari.
-
Wah, berarti ke depan wajib pajak harus lebih detail ya, nggak bisa lagi cuma total-totalan. Tantangan banget buat akuntan dan konsultan pajak nih.
-
Setuju, sistem ini bikin transparansi lebih jelas, tapi memang PR besar kalau administrasi internal perusahaan belum rapi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:per spt tahunan 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:fiskal per
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:koreksi fiskal per akun
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:per spt tahunan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:per akun 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:per 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:fiskal per 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:fiskal per akun 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:per 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:fiskal per spt 2025
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:fiskal per spt 2025
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:per 2025
