Home / Topics / Finance & Tax / Menkeu Pertimbangkan Pungut Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh Di Atas 6 %
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 5 months, 3 weeks ago by
Lia.
Menkeu Pertimbangkan Pungut Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh Di Atas 6 %
October 13, 2025 at 10:57 am-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pajak untuk sektor niaga elektronik atau e-commerce baru akan diterapkan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih. Ia menegaskan, penerapan pajak tersebut akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai atau melampaui 6 %. “Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Kalau tumbuh 6 % atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ungkap Purbaya yang dikutip dari Antara pada Kamis (09/10).
Purbaya pun membantah tanggapan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang sebelumnya menyebut pengenaan pajak e-commerce akan dilaksanakan pada Februari 2026. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut berada di wilayahnya. “Kan menterinya saya,” tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa aturan mengenai pajak e-commerce bukan bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, melainkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Pajak yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %, baik bersifat final maupun tidak final. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ketentuan tersebut diperluas dengan melibatkan platform marketplace sebagai pihak pemungut pajak dari pedagang daring.
Kemenkeu menyebut, banyak masukan diterima agar sistem pemungutan pajak bagi pedagang daring disederhanakan dan dilakukan secara otomatis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha daring dan konvensional, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Pemerintah menilai, masih banyak pedagang daring yang belum memahami kewajiban perpajakan atau menghindari proses administratif yang dianggap rumit. Melalui sistem pemungutan otomatis yang akan dilakukan marketplace nantinya, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce. (Rp)
-
Menurutku timing jadi faktor penting di sini. Menunda penerapan pajak e-commerce sampai ekonomi tumbuh 6 % itu langkah yang cukup realistis. Sektor ini lagi tumbuh cepat, jadi pendekatan bertahap lebih bijak dibanding langsung gebrak kebijakan baru.
-
Kalau pajak ini diterapkan saat ekonomi belum stabil, pelaku UMKM online bisa kena tekanan tambahan. Tapi kalau dilakukan saat momentum pertumbuhan tinggi, adaptasi akan lebih mudah dan resistensi pelaku usaha juga bisa lebih rendah.
-
Yang menarik, pemerintah menekankan penyederhanaan administrasi — bukan penciptaan jenis pajak baru. Ini penting, karena banyak pelaku online shop yang bukan nggak mau bayar pajak, tapi bingung atau merasa prosesnya ribet. Kalau sistem otomatis lewat marketplace jalan, compliance bisa naik tanpa bikin ribet.
-
Langkah ini juga bisa bikin playing field lebih adil antara usaha daring dan konvensional. Selama ini toko fisik punya kewajiban pajak yang jelas, sementara banyak pedagang online belum terpantau optimal. Jadi, kebijakan ini bisa bantu samakan level kompetisi — asal tetap proporsional.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak atas
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak jika tumbuh atas
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika atas
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika ekonomi atas
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika atas
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika ekonomi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak atas
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ekonomi tumbuh atas
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak jika ekonomi
