Home / Topics / Finance & Tax / Menkeu Pertimbangkan Pungut Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh Di Atas 6 %
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 3 weeks ago by
Lia.
Menkeu Pertimbangkan Pungut Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh Di Atas 6 %
October 13, 2025 at 10:57 am-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pajak untuk sektor niaga elektronik atau e-commerce baru akan diterapkan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih. Ia menegaskan, penerapan pajak tersebut akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai atau melampaui 6 %. “Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Kalau tumbuh 6 % atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ungkap Purbaya yang dikutip dari Antara pada Kamis (09/10).
Purbaya pun membantah tanggapan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang sebelumnya menyebut pengenaan pajak e-commerce akan dilaksanakan pada Februari 2026. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut berada di wilayahnya. “Kan menterinya saya,” tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa aturan mengenai pajak e-commerce bukan bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, melainkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Pajak yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %, baik bersifat final maupun tidak final. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ketentuan tersebut diperluas dengan melibatkan platform marketplace sebagai pihak pemungut pajak dari pedagang daring.
Kemenkeu menyebut, banyak masukan diterima agar sistem pemungutan pajak bagi pedagang daring disederhanakan dan dilakukan secara otomatis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha daring dan konvensional, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Pemerintah menilai, masih banyak pedagang daring yang belum memahami kewajiban perpajakan atau menghindari proses administratif yang dianggap rumit. Melalui sistem pemungutan otomatis yang akan dilakukan marketplace nantinya, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce. (Rp)
-
Menurutku timing jadi faktor penting di sini. Menunda penerapan pajak e-commerce sampai ekonomi tumbuh 6 % itu langkah yang cukup realistis. Sektor ini lagi tumbuh cepat, jadi pendekatan bertahap lebih bijak dibanding langsung gebrak kebijakan baru.
-
-
Yang menarik, pemerintah menekankan penyederhanaan administrasi — bukan penciptaan jenis pajak baru. Ini penting, karena banyak pelaku online shop yang bukan nggak mau bayar pajak, tapi bingung atau merasa prosesnya ribet. Kalau sistem otomatis lewat marketplace jalan, compliance bisa naik tanpa bikin ribet.
-
Langkah ini juga bisa bikin playing field lebih adil antara usaha daring dan konvensional. Selama ini toko fisik punya kewajiban pajak yang jelas, sementara banyak pedagang online belum terpantau optimal. Jadi, kebijakan ini bisa bantu samakan level kompetisi — asal tetap proporsional.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pungut pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak ekonomi atas
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak jika atas
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pertimbangkan pungut pajak e-commerce jika
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak e-commerce jika atas
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pungut pajak jika atas
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pungut pajak e-commerce jika atas
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak ekonomi tumbuh
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak e-commerce tumbuh
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pungut pajak e-commerce ekonomi tumbuh
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak ekonomi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pungut pajak ekonomi atas
