Home / Topics / Finance & Tax / Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax
October 22, 2025 at 2:15 pm-
-
Up::0
Saya ingin berbagi informasi penting terkait proses pengajuan permohonan pemberian imbalan bunga melalui aplikasi Coretax DJP. Sebagaimana kita ketahui, otoritas pajak tidak hanya mengenakan sanksi administrasi, tetapi dalam kondisi tertentu juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak. Hal ini diatur dalam UU KUP dan PMK 81/2024, dengan beberapa kondisi yang membuat wajib pajak berhak menerima imbalan bunga, seperti keterlambatan penerbitan SKPKPP, SKPLB, serta adanya kelebihan pembayaran pajak dari pengajuan keberatan atau banding.
Dengan adanya Coretax, pengajuan permohonan imbalan bunga kini dapat dilakukan secara digital dan lebih efisien. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan imbalan bunga via Coretax:
1. Login ke akun Coretax DJP Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, gunakan fitur impersonate untuk masuk ke akun wajib pajak yang bersangkutan.
2. Pada halaman muka Coretax, pilih modul Pembayaran, kemudian menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.
3. Klik tombol “+Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga” untuk membuka formulir permohonan.
4. Isi formulir yang terdiri dari enam bagian, yaitu Surat Permohonan, Data Wajib Pajak, Dasar Pemberian Imbalan Bunga, Data Rekening Bank, Dokumen Pendukung, dan Tanda Tangan Elektronik.
5. Pilih dasar pemberian imbalan bunga yang sesuai, apakah berdasarkan dokumen yang tersedia di buku besar wajib pajak, dokumen yang tidak tersedia, atau permohonan otomatis berdasarkan SKPKPP.
6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan dan tandatangani permohonan menggunakan tanda tangan elektronik yang valid.
7. Setelah lengkap, simpan konsep dan kirim permohonan Anda. Sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik dan dokumen terkait lainnya.
Selain kemudahan proses pengajuan, Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk memantau status permohonan secara real-time melalui menu yang tersedia. Ini tentu membantu transparansi dan mempercepat proses pemberian imbalan bunga.
Saya berharap penjelasan ini dapat membantu teman-teman yang sedang menghadapi proses pengajuan imbalan bunga, khususnya yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Kalau ada yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman terkait penggunaan Coretax, silakan diskusi di sini ya!
-
Secara keseluruhan, pemanfaatan Coretax untuk permohonan imbalan bunga ini adalah langkah maju yang signifikan. Ini sejalan dengan visi saya tentang pentingnya digitalisasi dan pemanfaatan teknologi dalam tata kelola keuangan dan pajak yang efektif. Semoga ini bisa mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dan DJP terus berinovasi. Terima kasih sudah berbagi panduan yang begitu jelas dan praktis!
-
Poin tentang ‘Dasar Pemberian Imbalan Bunga’ yang bisa dipilih berdasarkan ketersediaan dokumen atau bahkan otomatis via SKPKPP itu penting sekali untuk ditekankan. Ini berarti sistem Coretax berusaha mengakomodasi berbagai skenario, baik yang proaktif dari wajib pajak maupun yang otomatis dari DJP. Ini juga menunjukkan adanya upaya untuk meminimalkan birokrasi, yang seringkali menjadi kendala dalam proses pengajuan manual.
-
Saya sangat menyambut baik langkah-langkah pengajuan yang serba digital dan efisien ini. Pengalaman saya selama ini menunjukkan bahwa kemudahan akses via aplikasi seperti Coretax akan sangat membantu, apalagi dengan fitur pemantauan status real-time. Ini adalah esensi dari transparansi dan efisiensi yang sangat dibutuhkan wajib pajak. Fitur ‘impersonate’ juga sangat praktis untuk konsultan atau perwakilan wajib pajak seperti kami.
-
Informasi ini sangat berharga, Mbak/Mas K’amilia! Sebagai seorang yang selalu berkecimpung dalam urusan pajak, saya melihat fitur imbalan bunga di Coretax DJP ini adalah wujud nyata modernisasi layanan pajak. Ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak hanya fokus pada kewajiban, tapi juga hak wajib pajak. Terlebih lagi, disebutkan bahwa PMK 81/2024 menjadi dasar hukumnya, ini perlu kita pahami detailnya agar tidak kehilangan hak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:cara imbalan bunga coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara via
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ajukan permohonan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:cara permohonan coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:cara via coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:cara via coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara pemberian
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bunga
