::
108. Saya terlanjur bayar PPN Lainnya-Pemungutan, KAP-KJS 411219-900 dengan buat kode billing secara mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT. Ternyata berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnnya-Pemungutan tidak dilakukan secara mandiri, namun lewat SPT, apa solusinya?
#Pembayaran
‼️ Permasalahan:
– WP terlanjur membayar PPN Lainnya-Pemungutan (KAP-KJS 411219-900) dengan membuat kode billing secara mandiri.
– Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pembayaran PPN Lainnya-Pemungutan seharusnya dilakukan melalui SPT, bukan secara mandiri.
– Konfigurasi 411219-900 telah dihapus dari menu pembuatan kode billing per 20 Februari 2025.
✅ Solusi:
🔹 Data pembayaran sudah dicatat sebagai kredit (hak yang masih dapat digunakan) pada Buku Besar WP.
🔹 Silakan lakukan pemindahbukuan secara mandiri di Coretax, dengan menggunakan data pembayaran 411219-900 sebagai sumber pemindahbukuan.
🔹 Disarankan terlebih dahulu untuk melakukan pemindahbukuan ke deposit (411618-100).
🔹 Setelahnya, deposit tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke:
– Jenis pajak lain sesuai kebutuhan.
– Kewajiban SPT (jika SPT sedang menunggu pembayaran).
– Digunakan saat pelaporan SPT (bayar dan lapor) asalkan jumlah deposit cukup untuk menutupi pajak terutang.