Home / Topics / Finance & Tax / Bocoran Tax Amnesty Jilid III
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Bocoran Tax Amnesty Jilid III
November 20, 2024 at 3:24 pm-
-
Up::0
Pemerintah tengah bersiap membuka kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Hal ini ditandai dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan sedang diupayakan oleh Waket Baleg (badan legislasi) memasukan dalam prioritas itu sehingga bisa dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan. Untuk itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja). Usulan Baleg ini akan dibahas dan disinkronisasikan oleh Komisi XI.
Komisi XI menjelaskan RUU Pengampunan Pajak tersebut telah masuk dalam daftar RUU yang panjang (long list). Kemudian Komisi XI meminta RUU Tax Amnesty menjadi prioritas.
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas di tahun 2025 Komisi XI, karena yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak dan juga RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor dan perlindungan apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.
Terkait komitmen pemerintah yang sempat menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty, Ketua Komisi XI mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada
Program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali. Nyatanya, pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.
Tapi intinya kita pemerintah beserta jajaran terkait berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh, tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluarnya.
-
Tax amnesty ini sebenernya berguna banget buat mereka yang mau tobat pajak. Sayangnya masih ada aja orang yang ngakalin pajak dengan cara yang ga bener. Padahal itu cuma bikin hidupnya ga tenang.
Emang sih bayar pajak itu ikhlas ga ikhlas. Tapi mau gimana lagi. Kewajiban kita sebagai warga negara ya harus taat segala aturan di dalamnya, termasuk aturan tentang pajak.
-
Setuju banget, Rizki! Tax amnesty memang bisa jadi kesempatan bagus untuk mereka yang ingin “tobat” dan beresin kewajiban pajak yang belum tertunaikan. Program seperti ini memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu tanpa takut akan sanksi berat. Tapi, sayangnya masih banyak yang mencoba mengakalinya, padahal itu justru bikin hidup jadi lebih rumit dan penuh risiko.
Memang, bayar pajak itu bukan hal yang selalu mudah atau menyenangkan, tetapi seperti yang kamu bilang, itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara. Jadi, dengan atau tanpa tax amnesty, tetap penting untuk jujur dan taat pajak biar kita semua bisa menjalankan peran kita dengan baik di masyarakat. Semoga dengan adanya program seperti ini, semakin banyak yang sadar pentingnya kewajiban pajak dan memilih jalan yang benar.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bocoran
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tax
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:iii
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. RegulasiâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:bocoran tax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanâĻ9 Dec 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaâĻ24 Nov 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tax
