Home / Topics / Finance & Tax / Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar Coretax
March 3, 2025 at 10:43 am-
-
Up::1
Dalam dunia perpajakan, memahami bagaimana membaca total debit dan kredit di buku besar sangat penting untuk mengetahui posisi kewajiban dan hak pajak suatu perusahaan atau individu. Berikut penjelasan sederhana mengenai kedua istilah tersebut:
🔴 Debit: Total kumulatif penambah kewajiban pajak. Debit menunjukkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Transaksi yang termasuk dalam kategori debit antara lain:
• Pelaporan SPT kurang bayar: Ketika terdapat kewajiban pajak yang belum terbayar sesuai dengan perhitungan pajak yang dilaporkan.
• Penerbitan SKP kurang bayar (SKPKB, STP, dan Putusan Upaya Hukum): Jika terjadi kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh keputusan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh pihak pajak atau keputusan dari hasil upaya hukum.
• Penyesuaian pemindahbukuan keluar: Penyesuaian yang dilakukan oleh administrasi pajak terkait dengan pemindahan saldo yang tidak relevan.
🟢 Kredit: Total kumulatif penambah hak pajak. Kredit menunjukkan jumlah yang menjadi hak wajib pajak, atau dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Transaksi yang termasuk dalam kategori kredit antara lain:
• Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan Putusan Upaya Hukum: Ketika terdapat lebih bayar yang diakui melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKPPKP) serta keputusan hukum yang mengarah pada pengembalian pajak.
• Pembayaran deposit: Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pembayaran di muka untuk kewajiban pajak di masa depan.
• Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT): Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan kekurangan pembayaran berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.
Memahami transaksi-transaksi ini akan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban dan hak pajaknya dengan lebih baik, serta mencegah kesalahan pencatatan yang dapat memengaruhi laporan keuangan dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar di buku besar agar proses audit atau verifikasi dari pihak pajak berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman di komunitas Fintax! Terus belajar dan berbagi ilmu perpajakan agar kita semua dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara kredit buku
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara kredit besar
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara besar
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara besar
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara baca buku
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara besar
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara buku besar
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara besar
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara buku
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:cara coretax
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:total besar