Apakah anda mencari sesuatu?

DJP Ditjen Minerba Gelar Sosialisasi RKAB Dan Kepatuhan Pajak Sektor Pertamban

December 2, 2025 at 10:18 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 5  views
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menggelar sosialisasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kepatuhan perpajakan bagi badan usaha pertambangan minerba. Kegiatan yang berlangsung di aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP ini dilaksanakan secara hybrid, dihadiri 800 peserta secara langsung dan 1.000 peserta secara daring.

        Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah dan pelaku usaha dalam mengelola kekayaan negara. Ia menyampaikan bahwa penguatan tata kelola ekonomi nasional harus kembali berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, termasuk menjunjung prinsip gotong royong antara regulator dan wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara.

        Dari data internal DJP, jumlah wajib pajak di sektor pertambangan minerba mengalami kenaikan konsisten dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 3 persen per tahun. Pada 2021 tercatat 6.321 wajib pajak, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 7.128 pada 2025. Penerimaan dari pertambangan mineral logam juga menunjukkan lonjakan signifikan, naik dari Rp 4 triliun pada 2016 menjadi Rp 45 triliun pada 2024, sementara penerimaan batubara cenderung berfluktuasi mengikuti harga komoditas global. “Kontribusi sektor minerba sangat besar, mencapai 20 hingga 25 % dari penerimaan negara,” ungkap  Bimo yang dikutip pada Kamis (27/11).

        Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa DJP terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran informasi lintas kementerian, termasuk integrasi aplikasi Minerba One Map Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM dengan sistem Core Tax DJP. Integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara. Selain itu, DJP dan Ditjen Minerba telah bersepakat untuk mewajibkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan RKAB.

        Menutup paparannya, Bimo mengingatkan pelaku usaha pertambangan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi. Mulai periode perpanjangan tahun mendatang, pengajuan RKAB akan mensyaratkan pemenuhan kewajiban tax clearance. “Bapak Ibu silahkan bersiap, karena RKAB ke depan akan mewajibkan adanya tax clearance,” pungkas Bimo.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!