Home / Topics / Finance & Tax / Indonesia Didorong Masuk CPTPP Mulai 2026, Peluang Ekspansi Ekspor Makin Terbuka
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 4 months, 1 week ago by
Lia.
Indonesia Didorong Masuk CPTPP Mulai 2026, Peluang Ekspansi Ekspor Makin Terbuka
November 27, 2025 at 4:01 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Indonesia terus memperkuat posisi dalam perekonomian global melalui berbagai kerja sama internasional yang strategis, salah satunya dengan mendorong proses aksesi ke Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP). Perjanjian perdagangan bebas berstandar tinggi tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing nasional di kawasan Indo-Pasifik. CPTPP dirancang untuk memperkuat integrasi ekonomi serta konektivitas perdagangan dan investasi antar negara anggotanya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ketentuan dalam CPTPP secara umum telah sejalan dengan berbagai kesepakatan internasional yang diikuti Indonesia, seperti WTO, RCEP, ASEAN, hingga proses aksesi OECD. “Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip pada Senin (24/11). Ia menegaskan bahwa CPTPP merupakan perjanjian antar ekonomi yang memberikan peluang strategis bagi Indonesia.
Dorongan aksesi Indonesia ke CPTPP juga mendapat sinyal positif dari Australia. Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia Don Farrell mengumumkan, bahwa Indonesia termasuk dalam empat calon negara yang dinilai memenuhi Prinsip Auckland bersama Uruguay, Uni Emirat Arab, dan Filipina. Australia memutuskan memulai proses aksesi dengan Uruguay dan akan melanjutkan proses untuk tiga negara lainnya, termasuk Indonesia, pada 2026.
Pemerintah Indonesia menyambut baik pengakuan tersebut dan menilai hal itu sebagai indikasi kuat atas kesiapan Indonesia berperan lebih besar dalam integrasi ekonomi regional. Dalam pertemuan bilateral dengan Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong, Airlangga menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memajukan proses aksesi CPTPP sebagai bagian dari strategi memperluas hubungan ekonomi internasional.
Keanggotaan Indonesia dalam CPTPP diproyeksikan membawa manfaat signifikan, mulai dari perluasan akses pasar ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia, peningkatan ekspor, hingga bertambahnya arus investasi asing langsung berkat iklim investasi yang lebih transparan dan dapat diprediksi. Sementara bagi blok CPTPP, bergabungnya Indonesia akan memberikan nilai tambah penting dengan memperkuat integrasi regional dan meningkatkan relevansi perjanjian yang saat ini menaungi 12 negara dengan populasi sekitar 590 juta jiwa dan mencakup hampir 15 % PDB global. (Rp)
-
Menarik melihat bagaimana CPTPP tidak hanya memberi benefit bagi Indonesia, tapi juga bagi bloknya sendiri. Dengan ekonomi sebesar Indonesia masuk, relevansi CPTPP meningkat dan integrasi regional di Indo-Pasifik bisa menjadi lebih kuat dan kompetitif.
-
Peluang ekspor ke negara-negara yang belum memiliki FTA bilateral dengan Indonesia mungkin menjadi manfaat yang paling terasa bagi pelaku usaha. Khususnya bagi sektor manufaktur, agribisnis, dan produk bernilai tambah, CPTPP bisa membuka pintu baru yang selama ini sulit ditembus.
-
Masuknya Indonesia ke dalam daftar calon negara yang memenuhi Prinsip Auckland menunjukkan kredibilitas kebijakan ekonomi kita di mata mitra internasional. Jika proses ini berjalan mulus, akses pasar dan peluang investasi bisa meningkat signifikan.
-
Aksesi ke CPTPP bisa menjadi momentum besar bagi Indonesia untuk memperdalam integrasi ekonomi global. Yang menarik, alignment regulasi yang disebut Airlangga menunjukkan bahwa fondasi kita sebenarnya sudah kuat—tinggal eksekusi penyesuaian dan penguatan implementasi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2026
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:indonesia masuk
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:masuk
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mulai makin
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia masuk mulai makin
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ekspor
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mulai ekspor
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia mulai 2026 ekspor
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia masuk makin
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:masuk ekspor
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:masuk mulai ekspor
