Home / Topics / Finance & Tax / Kemenkeu Siapkan Strategi Tingkatkan PNBP Akibat Pengalihan Setoran Dividen BUMN
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
Kemenkeu Siapkan Strategi Tingkatkan PNBP Akibat Pengalihan Setoran Dividen BUMN
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
(Jakarta) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai respons atas pengalihan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Dana dan Aset (BPI) Danantara. Dikutip dari Kontan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa diperlukan upaya ekstra terutama dari sektor sumber daya alam (SDA) serta kementerian dan lembaga (K/L) guna menutup potensi kekurangan penerimaan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Suahasil mengungkapkan bahwa strategi yang dirancang akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan dan optimalisasi sumber-sumber PNBP yang ada. Salah satu langkah utama adalah pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan memperluas cakupan jenis komoditas mineral yang diawasi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai kebijakan baru dalam skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Aturan ini mengatur penyesuaian tarif royalti dan PNBP dari produksi batu bara dengan harapan mampu meningkatkan kontribusi royalti terhadap kas negara. “PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa,” ungkap Wamenkeu Suahasil yang dikutip pada Kamis (08/05).
Selain dari sektor pertambangan, Kemenkeu juga menargetkan optimalisasi PNBP dari kementerian dan lembaga lain. Upaya ini melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian, terutama terkait layanan pelat premium. Pendekatan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi layanan yang berpotensi menghasilkan penerimaan tambahan.
Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup non-SDA juga menjadi bagian dari strategi pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup kini tengah mengkaji jenis-jenis PNBP baru yang bisa digali dari sektor ini. Suahasil memperkirakan potensi penerimaan bisa mencapai antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun, meskipun belum akan memberikan lonjakan signifikan dalam waktu dekat. (Rp)
-
Mantap banget nih langkah pemerintah buat naikin penerimaan negara dari PNBP, apalagi sekarang ada pengalihan setoran dividen BUMN ke BPI. Fokus ke sektor sumber daya alam dan layanan publik kayak imigrasi, perhubungan, sama polisi ini bener-bener tepat. Semoga dengan adanya SIMBARA dan aturan baru soal royalti batu bara, penerimaan negara bisa makin optimal. Apalagi kalau sektor lingkungan juga mulai dikembangkan, ini bukti pemerintah serius jaga keuangan negara sekaligus lingkungan hidup. Semoga semua rencana ini lancar dan berdampak positif buat pembangunan!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:strategi akibat
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akibat
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:strategi dividen
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pnbp setoran
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:strategi bumn
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pengalihan
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akibat
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:strategi
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:strategi
-
Pemerintah Pastikan Tarif Impor AS 19 % Tidak Berlaku 1 Agustus 2025Pemerintah terus memperbarui informasi terkait penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tarif impor 19 % yang…31 Jul 2025 • Finance & TaxAllTerkait:strategi
-
Pemerintah Susun Pendapatan Negara Di Angka 12 % PDB Dalam KEM-PPKF 2026(Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026 dihadapkan pada tantangan…23 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:strategi tingkatkan akibat
-
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai…21 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akibat
