Home / Topics / Finance & Tax / Kendala Implementasi Coretax
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 7 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Kendala Implementasi Coretax
January 8, 2025 at 3:44 pm-
-
Up::3
Kegagalan implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menjadi perhatian serius. Menurut IWP, permasalahan ini berakar dari tidak adanya masterplan dan blueprint yang dirancang secara matang sebelum proyek dimulai. Sebagaimana yang telah diketahui proses pengadaan coretax menunjuk PwC sebagai salah satu panitia tender dan LG CNS sebagai pemenang serta perusahaan asing sebagai pengawas yaitu Deloitte Consulting, namun tanpa masterplan, blueprint serta pengawalan implementasi yang terdedikasi maka tidak akan pernah terjadi mekanisme cross-checking yang memadai, ini mengindikasikan kurangnya tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Pendekatan implementasi “big bang” tanpa pengujian aplikasi yang memadai, terutama untuk sistem yang belum pernah terbukti menjadi solusi sebelumnya, memperbesar risiko kegagalan, sebagaimana yang saat ini terlihat dengan terhentinya aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak.
Dalam sistem berskala besar seperti Coretax, kualitas implementasi harus menjadi prioritas utama. Sayangnya, rangkaian pekerjaan dalam proyek ini tampaknya miskin kegiatan pemastian kualitas, baik dari sisi desain sistem, pendekatan pengembangan, maupun kegiatan pengawasannya. Hal ini mencerminkan perlunya reformasi mendasar dalam pendekatan perencanaan dan eksekusi proyek teknologi pemerintah. Untuk mencegah kegagalan serupa di masa depan, diperlukan kerangka kerja yang terukur, melibatkan audit independen yang komprehensif, dan uji coba bertahap guna memastikan setiap komponen sistem dapat berfungsi dengan baik sebelum diluncurkan secara penuh.
Beberapa Faktor Penyebab Kegagalan implementasi Core Tax System Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah :
# Faktor Internal
1. Kurangnya persiapan dan perencanaan.
2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pelatihan.
3. Integrasi sistem yang kompleks.
4. Kurangnya komunikasi antar tim dan stakeholder.
5. Ketergantungan pada teknologi lama.# Faktor Eksternal
1. Perubahan kebijakan perpajakan yang cepat.
2. Keterbatasan infrastruktur teknologi.
3. Ketergantungan pada vendor/pemasok teknologi.
4. Perubahan regulasi dan standar keamanan.
5. Faktor keamanan siber.# Faktor Teknis
1. Keterbatasan kapasitas server dan database.
2. Masalah integrasi dengan sistem lain.
3. Ketergantungan pada teknologi yang sudah ketinggalan.
4. Kurangnya pengujian dan validasi.
5. Masalah keamanan data.# Faktor Manajemen
1. Kurangnya pemantauan dan evaluasi.
2. Keterbatasan sumber daya anggaran.
3. Kurangnya koordinasi antar instansi.
4. Keterlambatan pengambilan keputusan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas.# Solusi
1. Evaluasi dan perbaikan sistem.
2. Peningkatan SDM dan pelatihan.
3. Perencanaan strategis dan pemantauan.
4. Integrasi dengan sistem lain.
5. Peningkatan keamanan siber dan data.
6. Perbaikan komunikasi dengan stakeholder.
7. Pengembangan sistem berbasis teknologi terbaru.Sumber:
1. Badan Kebijakan Fiskal.
2. Direktorat Jenderal Pajak.
3. Kementerian Keuangan RI.
4. Laporan audit BPK. -
Hmmm… banyak banget kendalanya ya. Saya yakin yang disampaikan disini juga baru sebagian kecil.
Pajak mau dinaikin tapi sistemnya ga siap. Kocakkk
-
Masih bergulir sampai hari ini pak Ardi kendalanya
-
Semoga 1 – 3 bulan ini sudah bisa selesai semua ya bu
-
-
Memang betul, banyak kendala dalam implementasi Coretax ini yang masih terus berlanjut. Terlihat bahwa kesalahan dari sisi perencanaan dan koordinasi antar tim menjadi faktor kunci. Tanpa masterplan yang jelas, sistem besar seperti ini sulit berjalan dengan lancar.
Menurut saya, langkah pertama yang harus diambil adalah evaluasi ulang seluruh sistem, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun kebijakan. Pengujian dan validasi lebih lanjut sangat penting untuk mencegah risiko kerusakan yang lebih besar. Selain itu, peningkatan pelatihan dan kapasitas SDM juga perlu dilakukan agar tim yang terlibat benar-benar siap dan memahami bagaimana sistem ini berfungsi.
Terakhir, penting juga untuk ada pengawasan dan koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait agar tidak ada miskomunikasi. Tanpa itu, permasalahan teknis dan non-teknis lainnya akan terus muncul.
Penting untuk tidak hanya mencari solusi jangka pendek, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang dari proyek ini.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:direktorat jenderal pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:sistem pajak harus
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:kendala coretax sistem pajak djp harus
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:implementasi sistem pajak harus menjadi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:direktorat jenderal pajak djp menjadi
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:sistem jenderal pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:implementasi coretax kegagalan sistem pajak djp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:implementasi coretax kegagalan sistem pajak djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:coretax sistem pajak djp harus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax sistem direktorat jenderal pajak djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:sistem pajak menjadi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kendala implementasi sistem pajak menjadi
