Home / Topics / Finance & Tax / Momentum UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Bertahan di Tarif Final
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Momentum UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Bertahan di Tarif Final
June 25, 2026 at 3:59 pm-
-
Up::0
PP 20/2026 dan Larangan Pecah Usaha: Momentum UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Bertahan di Tarif Final
Isu mengenai PP 20/2026 yang melarang praktik pemecahan usaha demi memanfaatkan PPh Final UMKM menurut saya menjadi salah satu pembahasan penting dalam konteks kepatuhan pajak dan pertumbuhan usaha di Indonesia.
Selama ini, skema PPh Final UMKM memang sangat membantu pelaku usaha kecil karena memberikan kemudahan administrasi dan tarif yang lebih sederhana. Namun, ketika fasilitas tersebut digunakan dengan cara memecah usaha agar omzet tetap terlihat di bawah batas Rp4,8 miliar, maka substansi kebijakan menjadi bergeser. Fasilitas yang awalnya ditujukan untuk mendukung UMKM justru berpotensi menjadi celah tax planning yang agresif.
Dari perspektif perpajakan, ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20/2026 menunjukkan bahwa pemerintah mulai menekankan pentingnya melihat substansi ekonomi, bukan hanya bentuk legal formal. Apabila beberapa usaha sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama, memiliki hubungan kepemilikan, atau secara ekonomi merupakan satu kesatuan bisnis, maka agregasi omzet menjadi pendekatan yang lebih relevan.
Saya setuju bahwa pelaku usaha seharusnya tidak takut untuk naik kelas. Ketika omzet sudah bertumbuh melewati batas UMKM, hal tersebut sebenarnya mencerminkan perkembangan bisnis yang positif. Tantangannya adalah bagaimana pelaku usaha mulai membangun sistem pembukuan, pengendalian internal, dokumentasi transaksi, dan kepatuhan pajak yang lebih matang.
Bagi PT dan CV yang tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM, ini menjadi sinyal bahwa badan usaha formal perlu lebih siap menjalankan kewajiban pajak berdasarkan ketentuan umum. Artinya, perusahaan harus mulai terbiasa menghitung laba rugi secara benar, melakukan pencatatan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memahami konsekuensi fiskal dari setiap transaksi.
Namun, transisi ini juga perlu didukung edukasi yang kuat. Banyak UMKM belum tentu melakukan pemecahan usaha karena niat menghindari pajak, tetapi bisa juga karena kurangnya pemahaman mengenai konsekuensi struktur usaha, pembukuan, dan pajak badan. Oleh karena itu, pendekatan edukatif tetap penting agar kepatuhan tumbuh bukan hanya karena takut diperiksa, tetapi karena pelaku usaha memahami manfaat tata kelola yang baik.
Pada akhirnya, naik kelas bukan hanya soal omzet lebih besar, tetapi juga soal kesiapan governance. Usaha yang bertumbuh perlu memiliki laporan keuangan yang rapi, sistem pencatatan yang jelas, pemisahan keuangan pribadi dan usaha, serta strategi pajak yang patuh dan berkelanjutan.
Menurut saya, PP 20/2026 dapat menjadi momentum bagi UMKM untuk mulai berpikir lebih strategis: bukan bagaimana tetap kecil agar mendapat tarif final, tetapi bagaimana membangun bisnis yang sehat, transparan, dan siap berkembang lebih besar.
Karena dalam jangka panjang, usaha yang benar-benar kuat bukan hanya usaha yang membayar pajak paling kecil, tetapi usaha yang mampu bertumbuh, dipercaya, memiliki tata kelola yang baik, dan siap bersaing di level yang lebih tinggi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:sekadar
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tarif
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:umkm
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:umkm sekadar tarif final
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:umkm naik sekadar tarif final
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm naik kelas sekadar
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm naik kelas sekadar
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:naik
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:naik
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tarif
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:naik sekadar