Home / Topics / Finance & Tax / Pahami Status Subjek Pajak: Kunci Memenuhi Kewajiban PPh Secara Tepat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 weeks, 6 days ago by
Lia.
Pahami Status Subjek Pajak: Kunci Memenuhi Kewajiban PPh Secara Tepat
May 13, 2025 at 11:56 am-
-
1 replies
9 views
Up::0JAKARTA, DDTCNews – Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemahaman terhadap status subjek pajak menjadi hal yang sangat penting karena menentukan kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh). Baik individu maupun badan usaha, semua pihak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan akan dikategorikan sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan tertentu.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, untuk subjek pajak badan dalam negeri, kewajiban sebagai wajib pajak dimulai sejak badan tersebut didirikan atau berkedudukan di wilayah Indonesia.
Di sisi lain, subjek pajak luar negeri—baik berupa individu maupun badan—dianggap sebagai wajib pajak apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPh, “Dengan perkataan lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.” Artinya, untuk dikategorikan sebagai wajib pajak, seorang subjek pajak harus memenuhi dua syarat utama: syarat subjektif (misalnya status kewarganegaraan atau keberadaan badan di Indonesia) dan syarat objektif (yakni adanya penghasilan).
Dengan demikian, subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang telah memenuhi dua syarat tersebut akan menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), sedangkan subjek pajak luar negeri yang memenuhi syarat akan menjadi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Penting untuk memahami perbedaan perlakuan perpajakan antara WPDN dan WPLN karena ada ketentuan yang berbeda dalam pengenaan PPh:
1. Sumber Penghasilan yang Dikenai Pajak
WPDN dikenai pajak atas seluruh penghasilan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebaliknya, WPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia.
2. Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak
WPDN dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum yang progresif. Sedangkan WPLN dikenai pajak atas penghasilan bruto dengan tarif sepadan (tarif efektif yang biasanya lebih tinggi karena tanpa pengurangan biaya).
3. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan
WPDN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sebagai bentuk pertanggungjawaban pajaknya setiap tahun. Sementara itu, WPLN umumnya tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan karena pajaknya dipenuhi melalui sistem pemotongan yang bersifat final.Namun, khusus untuk WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan WPDN. Ini berarti BUT wajib melakukan pembukuan, menyampaikan SPT Tahunan, dan dikenai pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum, sebagaimana badan usaha dalam negeri.
Memahami perbedaan dan ketentuan ini menjadi kunci bagi para pelaku usaha maupun individu, baik di dalam maupun luar negeri, agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Apalagi di tengah upaya Ditjen Pajak yang terus mendorong kepatuhan sukarela dan memperkuat pengawasan berbasis data.
Mari menjadi wajib pajak yang patuh dan cerdas, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
-
Lia
ParticipantLegend
4 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
1 replies
9 views
May 21, 2025 at 10:17 amTerimakasih pak Albert..penjelasannya lengkap banget ya! Memang penting banget buat kita paham bedanya wajib pajak dalam negeri sama luar negeri, biar tidak ada kesalahan dalam mengurus pajak. Apalagi buat yang punya usaha atau penghasilan dari luar negeri, harus mengerti aturan ini supaya tidak kena masalah. Intinya, pajak itu memang kadang ribet, tapi kalau kita paham dan patuh, semuanya jadi lebih gampang dan kita juga ikut berkontribusi buat negara. Mantap!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 357
- #2 Albert YosuaPoints: 257
- #3 LiaPoints: 141
- #4 QubeelPoints: 134
- #5 Davin KhertadinataPoints: 132
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax