Home / Topics / Finance & Tax / PPN dan WHT PT MP Games atau TikTok Pte. Ltd
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPN dan WHT PT MP Games atau TikTok Pte. Ltd
October 17, 2024 at 8:53 pm-
-
Up::0
Bagian Pusat Bantuan ini berlaku jika bisnis Anda terdaftar di Indonesia. Entitas kontraktor berdasarkan Ketentuan Iklan TikTok for Business atas layanan iklan Anda adalah PT MP Games atau TikTok Pte. Ltd. Untuk mengetahui entitas kontraktor Anda, Anda dapat melihatnya di atau nama entitas yang tertera pada invoice.
1. Jika Anda menandatangani kontrak dengan PT MP Games
1.1 Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
PPN akan ditagihkan pada invoice yang dikeluarkan sesuai tarif PPN yang berlaku. Invoice Pajak (Invoice Pajak) akan dikirim bersama dengan invoice komersial Anda dalam bentuk tautan URL oleh noreply-invoice@mail.bytedance.net. Anda dapat langsung mengunduh Invoice Pajak untuk setiap Invoice Komersial terkait dengan mengklik tautan URL yang tercantum dalam email invoice tanpa perlu melakukan registrasi sebelumnya.Jika perusahaan Anda adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status pemungut PPN (WAPU PPN) sebagaimana diatur oleh ketentuan perpajakan Indonesia, Anda perlu mengirimkan kami bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak – SSP/Bukti Penerimaan Negara – BPN) untuk setiap Invoice Pajak yang diterbitkan untuk Anda ke IDO-WHTSLIP@commercial.tiktok.com. Pengiriman bukti ini bertujuan untuk menghindari saldo terutang di akun Anda. Harap kirimkan kepada kami salinan SSP/BPN selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal penerbitan Invoice Pajak (contoh: Jika Invoice Pajak Anda diterbitkan pada tanggal 2 Maret, salinan SSP/BPN perlu dikirimkan paling lambat tanggal 30 April). SSP/BPN yang dikirimkan perlu memuat informasi sebagai berikut:
Nama PT MP Games
Alamat PT MP Games
Nomor NPWP PT MP Games
Nomor seri & kode Invoice Pajak
1.2 Pemotongan Pajak (“WHT”)
Mengacu pada Undang-Undang Pajak Indonesia, pemberian jasa kepada Anda akan dikenakan pemotongan pajak Pasal 23. Jika Anda ingin memotong pajak sebesar 2% atas pembayaran Anda, mohon kirimkan bukti pemotongan pajak (Bukti Potong) kepada kami untuk menghindari saldo terutang di akun Anda.Harap kirimkan bukti pemotongan pajak (bukti potong) tersebut kepada kami paling lambat tiga puluh (30) hari setelah tanggal pembayaran atau ketika pajak penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (“SPT Masa”) Anda. Kelalaian dalam mengirimkan bukti pemotongan pajak tersebut dapat mengakibatkan penagihan saldo terutang.
Berikut petunjuk pengiriman bukti pemotongan pajak:
Jika bukti pemotongan pajak berupa bukti pajak elektronik atau e-bupot dengan kode QR, harap kirimkan ke email berikut: IDO-WHTSLIP@commercial.tiktok.com. Mohon cantumkan subjek email dengan Nama perusahaan Anda – Bukti Pemotongan Pajak Indonesia.
Jika bukti pemotongan pajak bukan slip pajak elektronik atau e-bupot dengan kode QR, cetakan asli harus dikirim ke alamat surat-menyurat kami (kepada Departemen Pajak) sebagaimana tertulis pada invoice komersial yang diberikan kepada Anda.
1.3 Perubahan informasi dan Permohonan revisi
Jika Anda melakukan perubahan terhadap informasi pajak, mohon beritahukan kepada Manajer Kemitraan Anda dan segera lakukan pembaruan informasi pajak Anda kepada kami untuk menghindari ketidakakuratan informasi yang tercantum pada invoice dengan memberikan dokumen pendukung berikut:Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), jika Anda telah terdaftar untuk PPN
Jika perubahan informasi Anda memerlukan revisi lebih lanjut, Anda harus memberitahu dan memberikan dokumen pendukung di atas kepada kami paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal invoice (misalnya, invoice tertanggal 31 Januari harus menginformasikan revisi paling lambat sebelum 20 Februari).
2. Jika Anda menandatangani kontrak dengan TikTok Pte. Ltd.
2.1 Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
Dari tanggal 1 September 2020 dan seterusnya, TikTok Pte Ltd bertanggung jawab untuk menentukan, memungut, dan memotong PPN pada penjualan Layanan Iklan di Indonesia. PPN akan dikenakan sesuai tarif PPN yang berlaku di Indonesia atas pembelian Anda jika Anda memenuhi kriteria di bawah:berdomisili di Indonesia; atau
melakukan pembayaran dengan kartu debit, kredit, atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh sebuah lembaga di Indonesia; atau
melakukan transaksi menggunakan alamat protokol internet (IP Address) di Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Tanda terima atau invoice dikeluarkan oleh TikTok Pte. Ltd. berisi nama resmi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diperlakukan sama dengan bukti pemotongan PPN (dipersamakan dengan invoice Pajak), dan dapat digunakan untuk mengeklaim kredit input PPN jika Anda wajib pajak PPN terdaftar di Indonesia (Pengusaha Kena Pajak). Buka Informasi akun – Pengaturan Akun untuk mengisi atau melakukan pembaruan Nama bisnis dan NPWP tepat waktu.
2.2 Pemotongan Pajak (“WHT”)
Pembayaran layanan iklan Anda ke TikTok Pte. Ltd. tunduk pada pemotongan pajak Pasal 26 untuk transaksi luar negeri. Menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang disepakati antara Singapura dan Indonesia serta peraturan pemotongan pajak Indonesia berdasarkan Pasal 26, Biaya iklan yang dikenakan oleh TikTok Pte. Ltd. kepada Anda akan dibebaskan dari pemotongan pajak Pasal 26 di Indonesia (pemotongan pajak 0%).Jika Anda ingin meminta dokumen pendukung formulir DGT dan Surat Keterangan Domisili (COR) TikTok Pte. Ltd. untuk diajukan beserta pengembalian pemotongan pajak Pasal 23/26 Anda, silakan hubungi Manajer Kemitraan yang berwenang atas akun Anda.
Jika Anda tidak memiliki Manajer Kemitraan, Anda juga dapat meminta formulir COR dan DGT dengan mengajukan tiket bantuan melalui Platform TikTok Ads Manager Anda. Untuk informasi selengkapnya mengenai cara mengajukan tiket, silakan baca Cara Menghubungi Dukungan TikTok for Business.
2.3 Perubahan informasi dan Permohonan revisi
Jika Anda telah melakukan perubahan terhadap informasi pajak, harap lakukan pembaruan informasi pajak Anda di Pengaturan Akun atau hubungi Manajer Kemitraan.Catatan: TikTok tidak dapat memberikan Anda saran perihal pajak. Hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat jika ada pertanyaan mengenai pajak.
https://ads.tiktok.com/help/article/indonesia-vat-wht?lang=id
-
Wah informasinya sangat bermanfaat sekali nih pak Albert. Terimakasih ya
-
Sama-sama, Lia! Senang mendengar bahwa informasinya bermanfaat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pte
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025, telah menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk periode 7 Mei sampai…11 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Wilayah DKI Jakarta Sumbang Penerimaan APBN Rp 225,91 Triliun Hingga Maret 2025(Jakarta) Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta menggelar Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu untuk periode hingga Maret 2025. Dalam konferensi tersebut,…13 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn
-
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun(Jakarta) Pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka tersebut terdiri dari…8 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn