::
93. Mohon arahannya untuk pembuatan billing PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) Dan billing JKP dari luar daerah pabean (411211-102), mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing Secara mandiri?
✅ Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101
‼️ Terkait Pembayaran PPN impor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud/penggunaan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1️⃣ Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.
2️⃣ Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing Mandiri di Coretax atau dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.
3️⃣ Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.
4️⃣ Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.
—
💰 Pembuatan ID Billing
Billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud /Jasa dari luar daerah pabean.
1️⃣ Menu Pembayaran ➡️ Sub Menu Layanan Mandiri Kode Billing
2️⃣ Verifikasi Identitas Wajib Pajak ➡️ Klik Lanjut
3️⃣ Pilih KAP-KJS 411212-101 – PPN Impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean
4️⃣ Pilih Periode Masa dan Tahun Pajak ➡️ Klik Lanjut
4️⃣ Isi Nilai nominal dan Keterangan (opsional) ➡️ Klik Unduh Kode Billing
5️⃣ Cek hasil unduh di menu Portal saya – Dokumen Saya atau di menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar ➡️ Lakukan pembayaran
🎀 Pengkreditan
Dokumen tertentu atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.
1️⃣ Menu Efaktur ➡️ Menu kiri Dokumen Lain ➡️ Pajak Masukan
2️⃣ Klik Create From Payments
3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak ➡️ Klik Buat
❗️Setelah data pembayaran masuk ke daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari Luar Daerah Pabean tersebut.
1️⃣ Klik Edit
2️⃣ Isikan NPWP Penjual dan Nama Penjual
3️⃣ Simpan
4️⃣ Klik centang, pilih ✅ Kreditkan Faktur atau ❌Tidak Kreditkan Faktur